Soloraya
Rabu, 22 Juli 2015 - 22:50 WIB

KEDISIPLINAN PEGAWAI : 57 PNS Tak Ngantor Hari Pertama Kerja Setelah Cuti Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) diuji pada hari pertama kerja setelah cuti Lebaran.

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 57 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti bersama Lebaran, Rabu (22/7/2015). Dua PNS di antaranya bahkan dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun.

Advertisement

Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar tim Pemkot Solo. Sidak bahkan dilakukan langsung Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Achmad Purnomo. Pasangan tersebut sidak ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

“Ada tiga PNS yang tidak masuk, yakni dua PNS sakit dan satu PNS cuti melahirkan,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota kepada wartawan.

Advertisement

“Ada tiga PNS yang tidak masuk, yakni dua PNS sakit dan satu PNS cuti melahirkan,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota kepada wartawan.

Rudy mengatakan telah menerjunkan tim terdiri atas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk mengecek ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecuali PNS guru. Pengecekan dilakukan dengan mengecek presensi pagi dan siang hari. Rudy mengatakan PNS yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Menurutnya tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja kecuali, PNS sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani maupun meninggal dunia.

Advertisement

Kepala Inspektorat Solo, Untara mengatakan hasil sementara ada 57 PNS tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti Lebaran. Perinciannya, 20 PNS cuti, 19 PNS sakit dengan surat keterangan dokter, 16 PNS izin dan dua PNS tanpa keterangan. Dua PNS ini, lanjut Untara, bakal menerima pembinaan keras. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan minta klarifikasi dulu apakah dua orang ini sering bolos atau bagaimana. Intinya kami lakukan pembinaan,” kata Untara.

Untara mengatakan PNS yang mengajukan cuti rata-rata menunaikan ibadah umroh dan sedang cuti melahirkan. Inspektorat tidak bisa memberikan sanksi kepada para PNS tersebut. Sedangkan untuk PNS izin dan sakit, masuk dalam kotegari dispensasi atau dimaklumi.

Advertisement

Mereka izin dengan keterangan jelas termasuk PNS sakit disertai surat keterangan dokter. Dengan demikian PNS tersebut lolos dari pembinaan yang bakal dilakukan oleh Inspektorat dan BKD.

“Sebelum Lebaran kami juga menemukan lima PNS yang pergi saat jam kerja. PNS ini kedapatan pergi jalan-jalan di pasar dan pusat perbelanjaan,” kata Untara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif