Soloraya
Kamis, 26 Juli 2012 - 05:18 WIB

Kedua di Sukoharjo, Desa Karangasem Deklarasi ODF

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO--Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, melakukan deklarasi open defecation free (ODF) atau bebas dari perilaku buang air sembarangan, Rabu (25/7/2012) sore. Setelah pendeklarasian itu warga diminta komitmen dan konsisten tidak buang air di sembarang tempat.

Kepala Desa (Kades) Karangasem, Bambang Minarno, menyebutkan kegiatan deklarasi digelar di kantor desa mengundang perwakilan dari instansi terkait. Dia menyatakan kegiatan adalah rangkaian program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas).

Advertisement

“Pamsimas tak hanya semata program penyediaan air bersih, namun mencakup aspek sanitasi. Deklarasi ODF di Desa Karangasem sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan program pamsimas 2011,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggam, Rabu.

Bambang menyebutkan selama ini pemerintah desa dan jajaran dari instansi kerja terkait giat melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar warga tidak melakukan buang air di sembarang tempat. Pasalnya meski sudah memiliki jamban, sebagian kecil warga justru buang air di kali.

“Masih ada yang buang air di kali atau di saluran. Padahal sudah punya sarana sendiri di rumah. Setelah ODF, kami minta agar warga hidup secara sehat,” terangnya.

Advertisement

Bambang menambahkan sebelum pelaksanaan pada 2011, pemerintah desa berupaya aktif membantu warga melalui program jamban keluarga. Dengan adanya pamsimas, kata dia, hal itu membuat aparat dan petugas di desa kian semangat mengampanyekan pentingnya jamban.

Terkait dengan ODF, kata dia, salah satu RW bahkan menerapkan sanksi untuk warga yang ketahuan tetap buang air di saluran irigasi atau di sungai. Bentuk hukuman berupa denda uang senilai Rp50.000. “RW III Cuwono menerapkan sanksi itu dan kami mendukung,” imbuhnya.

Bambang juga mengatakan Desa Karangasem merupakan desa kedua yang mendeklarasikan diri bebas dari perilaku buang air di sembang tempat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Desa pertama yang lebih dulu melakukan deklarasi ODF adalah Desa Bulu, Kecamatan Polokarto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif