Soloraya
Jumat, 18 Juni 2021 - 18:00 WIB

Kegiataan Keagamaan Dibatasi, Pengajian hingga TPA di Wonogiri Tak Boleh Digelar

Aris Munandar  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri berharap kegiatan keagaamaan di Wonogiri seperti TPA dan pengajian ditiadakan terlebih dahulu mengingat kasus Covid-19 di Wonogiri tengah naik.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana, melalui Kasubbag Tata Usaha, Hariyadi, mengatakan Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Advertisement

Dalam SE itu disebutkan daerah yang berastatus zona merah dan oranye dalam persebaran Covid-19 diharapkan tidak menggelar kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa untuk sementara waktu.

Baca Juga: RS Penuh Pasien Covid-19, Pemkot Salatiga Tambah 20 Bed Isolasi

Menindaklanjuti SE itu, Kepala Kemenag Wonogiri juga mengeluarkan SE. Nomor 006/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadahan di Rumah Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wonogiri.

Advertisement

"SE itu baru kami keluarkan kemarin [Kamis, 17 Juni 2021]. Kami berharap SE itu bisa berlaku efektif mulai pekan depan. Kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang istirahat dulu," kata dia saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).

Hariyadi menuturkan, kegiatan keagamaan yang ditiadakan diantaranya adalah pengajian umum. Pengajian diharapkan bisa dilakukan di rumah masing-masing. Selian itu pengajian juha bisa dilakukan secara virtual untuk meminimalkan mobilitas dan potensi terjadinya kerumunan.

"Termasuk kegiatan TPA yang biasa digelar di masjid desa dan diikuti oleh anak-anak [ditiadakan terlebih dahulu]. Harapan kami, TPA dan pengajian umum ini ditiadakan dulu di seluruh wilayah Wonogiri," kata dia.

Advertisement

Sementara itu untuk pelaksanaan Salat berjemaah di masjid, menurut dia, masih bisa dilakukan di daerah-daerah yang dirasa aman dari persebaran Covid-19. "Kata kuncinya, salat berjemaah di masjid masih boleh dilakukan oleh warga setempat. Yang perlu digaris bawahi penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat," ungkap dia.

Baca Juga: Bukan Hanya Nasi Gandul, Ini Sederet Makanan Enak khas Pati

Hariyadi belum bisa memastikan sampai kapan pengetatan kegiatan keagamaan akan berlangsung. Dimungkinan, SE itu bakal dicabut saat kondisi atau kasus Covid-19 di Wonogiri mulai reda.

"Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menngikutiSE itu. Hal itu demi kepentingan, kesehatan dan keselamatan masyarakat. Berjaga-jaga agar tidak muncul klaster keagamaan di Wonogiri," kata Hariyadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif