Solopos.com, SOLO–Pemeritah Kota (Pemkot) Solo tidak bisa ikut campur tangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hal ini lantaran terganjal belum adanya badan pengelola Keraton.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di balai kota, Rabu (23/7/2014), mengakui selama ini kesulitan untuk masuk dalam kegiatan Keraton. Menurutnya, hal ini lantaran terganjal belum adanya badan pengelola Keraton.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Sebelum diambilalih Pemkot [kegiatan Keraton] harus ada badan pengelolaan Keraton. Sementara, saat ini Pemkot tidak bisa menuju kesana karena terhalang Keppres nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta,” katanya.
Rudy menerangkan dalam pembentukan badan pengelola Keraton harus melibatkan sejumlah pihak, seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Pariwisata, Pemkot, tokoh masyarakat dan dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta.
Setelah pembentukan ini, lanjut Rudy, baru bisa bicara bagaimana kegiatan Keraton. Diakui Rudy, proses pembentukan ini membutuhkan waktu lama. “Jadi pengambilalihan kegiatan keraton ke tangan Pemkot tidak mungkinbisa dilakukan selama belum ada badan pengelolaan,” terangnya.
Sejauh ini, Rudy mengatakan Pemkot sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memenuhi kewajibannya dengan dengan mengalokasikan dana hibah setiap tahunnya Rp 350 juta untuk Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun, Rudy menambahkan Pemkot terpaksa memnghentikan pemberian dana hibah tersebut mulai tahun ini. Pemkot Solo, lanjut Rudy, belum berani menyentuh sepanjang Keppres belum diperbaharui. “Keraton itu yang terpengting sekarang ada revitalisasi bangunan. Tapi butuh dana besar. Tidak sedikit,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Eni Tyasni Suzana mengatakan Pemkot tidak bisa masuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Keraton karena aturan Keppres 23 tyahun 1988.
Dana untuk pelaksanaan kegiatan Keraton tidak bisa dicairkan sepanjang tidak ada pengajuan dari pihak Keraton. Dalam hal ini, pengajuan dana tersebut harus ada tandatangan dari Raja Keraton Paku Buwono Sinuhun Hangabehi. “Yang bisa mencairkan dana ya hanya Rajanya. Baru nanti akan diserahkan ke siapa terserah, yang penting yang mencairkan itu,” tuturnya.