Soloraya
Senin, 21 Maret 2022 - 16:50 WIB

Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Buruh Curi HP di Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidana Umum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman (tengah), dan JPU saat gelar perkara berdasarkan keadilan restoratif di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (21/3/2022). (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com SUKOHARJO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang dilakukan Sartono, warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebelumnya, Sartono ditetapkan tersangka setelah mencuri satu unit ponsel milik tetangga rumahnya pada 17 Agustus 2021.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kasus pencurian ponsel di Sukoharjo, Senin (21/3/2022).

Advertisement

Selain perkara pencurian ponsel di Sukoharjo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga mengabulkan penghentian penuntutan 12 perkara di Jawa Tengah. Kebijakan diambil dengan beragam pertimbangan seperti upaya mediasi tersangka dan korban dan tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kerap Meluap & Picu Banjir Sukoharjo, Kali Langsur Perlu Normalisasi

Advertisement

Baca juga: Kerap Meluap & Picu Banjir Sukoharjo, Kali Langsur Perlu Normalisasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan sehari-hari, Sartono bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan yang tak menentu. Pria berusia 40 tahun itu bekerja sebagai kuli bangunan di rumah orang tua Abram, si pemilik ponsel, yang juga tetangga rumah sejak 2006.

“Rumah Sartono dengan Abram tak begitu jauh. Rumah Abram di Perumahan Gayamsari, Kelurahan Gayam. Saat kejadian, Sartono tengah memperbaiki atap rumah Abram pada Agustus 2021,” kata dia, kepada Solopos.com, Senin.

Advertisement

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Diancam Bui atau Denda Rp50 Juta!

Sartono lantas menawarkan ponsel curian itu di konter handphone. Oleh pemilik toko, ponsel itu hanya ditawar Rp150.000. Lantaran tawaran harga terlalu rendah akhirnya Sartono batal menjual ponsel di toko handphone.

“Pada awal Januari, Sartono kembali membutuhkan uang dan menggadaikan ponsel itu ke temannya senilai Rp250.000. Aparat kepolisian menangkap dan menetapkan Sartono sebagai tersangka. Sartono dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” ujar dia.

Advertisement

Mendamaikan dengan Mediasi

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sukoharjo lantas berupaya mendamaikan dengan melakukan mediasi antara tersangka dan korban pencurian ponsel yang disaksikan penyidik Polres Sukoharjo dan tokoh masyarakat. Kedua belah pihak menyetujui untuk berdamai yang difasilitasi JPU. Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara.

Baca juga: Penyesuaian Biaya Belum Pasti, Calon Haji Sukoharjo Harap-Harap Cemas

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutat Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Advertisement

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan agar Kejari Sukoharjo menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum,” papar dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, menyatakan selain baru kali pertama melakukan tindak pidana, ada beberapa pertimbangan lain dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Misalnya, tersangka mengakui perbuatannya, tersangka juga menyerahkan uang senilai Rp1.200.000 kepada korban dan telah meminta maaf.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif