SOLOPOS.COM - Hotel Brother Inn Solo Baru, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut penyitaan Hotel Brother Inn di Jalan Raya Djlopo Blok GP no.73 Dusun 2, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 2021 lalu beda kasus dengan penyitaan Pandawa Water World. Hotel Brohter Inn disita terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia [Asabri] tetapi bukan sita eksekusi.

Sementara penyitaan Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo, pada Rabu (26/7/2023) kemarin terkait dengan kasus korupsi PT Jiwasraya. Namun keduanya sama-sama aset milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, saat mengunjungi Pandawa Water World,  Kamis (27/7/2023) sore. “Hotel tersebut sudah disita perkara dana PT Asabri tetapi bukan sita eksekusi. Itu beda kasusnya. Kalau Asabri belum inkrah, Jiwasraya sudah inkrah maka kami sita eksekusi,” jelas Mugopal.

Mugopal menambahkan Benny Tjokro dinyatakan tak kooperatif dalam putusan yang dijatuhkan kepadanya sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun).

Sementara dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print – 16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023, disebutkan telah ditemukan harta benda yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kejaksaan telah menemukan sedikitnya 35 bidang aset milik Benny Tjokrosaputro maupun yang terafiliasi dengannya di Sukoharjo dengan luas 83.399 meter persegi. Kejagung juga telah menyita tujuh bidang aset milik Benny Tjokrosaputro di Solo dengan luas 43.216 meter persegi. Aset yang disita tersebut berupa tanah, apartemen, surat berharga, saham dan obligasi yang diketahui sebagai milik terpidana.

Pandawa Water World disita kejakgung
Pandawa Water World di Jl. Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Namun jumlah aset-aset yang disita tersebut nilainya baru mencapai sekitar Rp1 triliun. Sementara Kejagung harus memburu setidaknya Rp6 triliun hingga penyitaan diputuskan berakhir.

Aset Benny Tjokro yang disita menyita tidak hanya di Solo-Sukoharjo. Kejagung saat ini masih memetakan aset Benny di Wonogiri, Klaten, dan daerah lain. “Silakan saja dilaporkan kalau ada yang mengetahui jika itu aset milik terpidana. Total aset yang disita saat ini belum mencukupi untuk menutup kerugian negara. Paling hanya berkisar Rp1 triliun jika dengan surat berharga, karena belum semua dilelang,” imbuh Mugopal.

Vonis Nihil Benny Tjokro

Dilansir dalam laman kejati-jatim.go.id Benny divonis nihil dalam perkara PT Asabri tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benny selaku Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya, dan lainnya divonis bersalah dalam dakwaan kesatu primair dan terbukti merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Putusan tersebut sontak menimbulkan polemik, jaksa penuntut umum kemudian langsung menyatakan banding. Sedikitnya ada tiga poin alasan jaksa. Di antaranya putusan tersebut dinilai sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya). Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Kedua, jaksa penuntut umum menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum. Karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman nihil dinilai bertentangan dengan UU Tipikor.

Ketiga, proses hukum Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun jaksa penuntut umum menilai yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, amnesti. Sehingga apabila dikabulkan jaksa menilai akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Kapuspenkum Kejagung juga menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Putusan tersebut juga dinilai merugikan lebih dari Rp40 triliun apabila diakumulasi dengan dua perkara yang dilakukan Benny Tjokro.

Secara absolut juga dianggap mengingkari nurani keadilan dan tidak saja merugikan kerugian negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya