SOLOPOS.COM - Direktur B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak meninjau Benteng Singopuran yang dijebol. Tinjauan dilakukan bersama Forkopimda pada Rabu (5/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Direktur B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak, meninjau dua objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kartasura, Sukoharjo yang dijebol. Kunjungan pada Rabu (5/3/2023) tersebut menelurkan pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Ricardo Sitinjak setidaknya memberikan tiga PR untuk Pemkab Sukoharjo sekaligus instansi terkait dan masyarakat secara umum. Ketiganya yakni koordinasi, sosialisasi dan regulasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ada tiga aspek yang harus dilakukan koordinasi pemerintah dengan stakeholder lainnya. Karena Cagar budaya tidak bisa menjadi hak prerogratif baik pemerintah maupun masyarakat. Sehingga keduanya harus berjalan bersamaan,” terangnya seusai peninjauan tersebut.

Selain itu dia juga meminta pemerintah dan masyarakat termasuk pers turut melakukan sosialisasi secara masif. Ricardo juga meminta pemerintah segera mengatur regulasi terkait pemeliharaan dan perawatan ODCB maupun lahan di sekitarnya.

“Kami mengusulkan ke Pemkab Sukoharjo untuk memetakan cagar budaya yang ada, semua harus diawasi dan harus ada regulasi khusus bagaimana memeliharanya,” tegas Ricardo.

Pemeliharaan cagar budaya secara umu, diakuinya, belum maksimal. Tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya melakukan pencatatan awal berlandaskan laporan para kepala daerah.

Terkait pengusutan kasus penjebolan tembok Benteng Singopuran yang merupakan ODCB, dia mengatakan masih dalam proses.”Prosesnya tidak semudah penyelidikan biasa, harus diteliti peraturan, keabsahan dan lainnya. Insyaallah dalam waktu dekat ada progres,” kata Ricardo.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan kasus ini diselesaikan secara restorative justice, ia mengatakan tak berwenang memutuskannya. Tetapi Ricardo memastikan proses hukum terus berjalan untuk shock therapy agar masyarakat teredukasi tentang perlindungan cagar budaya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan aspek yuridis terkait perusakan cagar budaya tersebut sesuai dengan ranah peradilan. Putusan perkara perusakan tembok Benteng Cempurri di Bekas Keraton Kartasura telah inkrah. Hanya, menurutnya tambahan vonis pidana tersebut belum dilaksanakan. Dia meminta masyarakat turut mengawal pelaksanaan pidana tambahan yang berupa pengembalian bangunan tersebut.

“Kami juga telah berdiskusi, ke depan peninggalan benda cagar budaya yang sudah masuk dalam SK Bupati atau ditetapkan ODCB perlu ada pengaturan khusus,” jelasnya.

Hal itu berkaitan dengan tanah yang ada di sekitar ODCB. Jika belum ada Perda yang mengaturnya, paling tidak pihaknya akan membuat peraturan bupati. Wabup juga sepakat perlu adanya SOP baru, supaya tidak ada perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya