Soloraya
Minggu, 17 Februari 2013 - 05:18 WIB

KEJAHATAN ANAK : 2012, 33 Anak di Klaten Terlibat Kejahatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Sebanyak 33 anak di Kabupaten Klaten terlibat kasus kejahatan sepanjang 2012. Sebanyak 52 anak juga menjadi korban kejahatan dalam lima kasus berbeda.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, Sabtu (16/2/2013), 33 anak di Kabupaten Bersinar terlibat dalam tujuh kasus kejahatan. Tujuh kasus itu meliputi persetubuhan, pelarian orang, cabul, pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, dan perjudian. Delapan anak ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan, satu anak jadi tersangka kasus pelarian orang, lima anak jadi tersangka kasus pencabulan, lima anak jadi tersangka kasus pencurian, tiga anak jadi tersangka kasus penganiayaan, delapan anak jadi tersangka kasus pengeroyokan dan tiga anak jadi tersangka kasus perjudian.

Advertisement

“Usia anak berhadapan hukum (ABH) itu di bawah 18 tahun. Sangat ironis, di usianya yang masih mudah sudah terlibat kasus kejahatan,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo dalam sebuah forum pembinaan terhadap pengusaha warung internet (warnet) dan game online beberapa hari lalu.

Sementara itu, 55 anak di Klaten menjadi korban dalam lima kasus kejahatan sepanjang 2012. Jumlah korban kasus persetubuhan menempati urutan tertinggi yakni mencapai 29 anak, disusul kemudian kasus pencabulan dengan jumlah korban 10 anak, kasus pelarian orang dengan jumlah korban enam anak, kasus penganiayaan dengan jumlah korban 5 anak dan kasus pengeroyokan dengan jumlah korban dua anak.

“Korban kasus kejahatan terhadap anak ini sebagian besar dialami anak perempuan,” papar Sunarto.

Advertisement

Secara umum, jumlah kejahatan yang melibatkan anak sepanjang 2012 mencapai 62 kasus. Ke-62 kasus itu terdiri atas 29 kasus persetubuhan, enam kasus pelarian perempuan, 10 kasus pencabulan, lima kasus pencurian, enam kasus penganiayaan, empat kasus pengeroyokan, dan satu kasus perjudian.

“Sebagian kasus itu diselesaikan sesuai dengan hukum. Sebagian kasus diselesaikan melalui proses diversi [penanganan khusus terhada ABH di luar proses formal],” terang Sunarto.

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengungkapkan anak yang melakukan pelanggaran hukum dipengaruhi beberapa faktor eksternal seperti pergaulan maupun dampak buruk dari perkembangan teknologi. Dia mengakui penyalahgunaan warnet dan game online di sisi lain membawa dampak buruk bagi perkembangan seorang anak.

Advertisement

“Saya ingin mengetuk pintu hati kalangan pengusaha warnet dan game online. Saya meminta mereka tidak sekadar mementingkan aspek ekonomis, melainkan juga ikut berperan dalam menanggulangi kasus kenakalan remaja,” papar Ragil.

Advertisement
Kata Kunci : KEJAHATAN ANAK Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif