Soloraya
Kamis, 15 Oktober 2015 - 18:35 WIB

KEJAHATAN TERHADAP ANAK : Kejari Wonogiri Tuntut Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Stop kekerasan kepada anak. (JIBI/Harian Jogja/Antara).

Kejahatan terhadap anak diantisipasi Kejari dengan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Solopos.com, WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri siap memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan terhadap anak. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (15/10/2015), berharap tindak kekerasan terhadap anak di Wonogiri dapat ditekan dengan penegakan hukum.

“Kami memiliki komitmen [terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan],” kata dia. Sebagai penuntut umum, kejaksaan berupaya untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan.

Dia mencontohkan dalam kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di Sukoharjo terhadap anak didiknya. Oleh Jaksa Penuntut Umum, pelaku dituntut 10 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim justru divonis 12 tahun penjara.

Advertisement

Hal serupa juga terjadi pada pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri di Giriwoyo. Pelaku dituntut 14 tahun penjara, namun akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri, hingga Agustus 2015, tercatat ada 19 kasus kekerasan dengan korban anak-anak.

Selain itu terdapat 17 kasus lain yang melibatkan anak-anak. Total ada 36 kasus dengan korban maupun pelaku anak-anak.

Advertisement

Menurut anggota tim P2TP2A Wonogiri, Ririn Riadiningsih, jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu. “Pada 2014 sebanyak 32 kasus [hingga bulan Agustus],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif