Soloraya
Selasa, 14 Februari 2012 - 18:32 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PNPM

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

WONOGIRI–Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, menahan tersangka Karyadi Cahyo Kuncoro yang merupakan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK PNPM MP) Kecamatan Bulukerto, Selasa (14/2/2012). Ia ditahan karena diduga kuat menyelewengkan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) senilai Rp340 juta.

Advertisement

“Tersangka mulai kami tahan pukul 15.00 WIB dan kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Wonogiri. Penahanan tersebut selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Sukaryo, melalui Kasi Intel, Imam S, Selasa. Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Karyadi Cahyo Kuncoro, dicopot dari jabatannya karena terbukti menyelewengkan dana SPKP. Dana itu merupakan dana bergulir dari pemerintah melalui program PNPM. Hal itu berdasarkan hasil investigasi tim dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Wonogiri.

(JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif