SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang mendatangi Bupati Sragen untuk meminta izin memeriksa sejumlah instansi pemerintah di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 40 miliar, Kamis (7/7/2011).

Tim Kejakti itu datang menghadap Bupati Agus Fatchur Rahman dengan membawa surat izin dan surat tugas untuk memeriksa sejumlah instansi Pemkab Sragen. Bupati Agus Fatchur Rahman menerima kedatangan tim
Kejakti itu. Bupati juga memberi izin bagi tim Kejakti untuk mengungkap kebenaran terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sragen berinisial UW, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) berisinial K dan Kabag Keuangan berinisial SW.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, Bupati enggan berkomentar saat ditanya wartawan tentang berapa orang anggota Tim Kejakti itu. “Semua yang saya sampaikan saat sambutan tadi off the record saja. Tidak perlu ditulis,” ujar
Bupati saat dijumpai wartawan seusai menghadiri sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen.

Sebelum meninggalkan Pendapa Rumdin, Bupati sempat menunjukkan amplop berwarna cokelat yang tertera logo Kejakti dan nomor surat. Saat Espos meminta izin untuk mencatat nomor suratnya, Agus menolak
seraya menutup pintu mobil dinas dan meninggalkan Rumdin.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya