SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Proses Hukum kasus dugaan penyimpangan proyek Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo, akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Hal itu menyusul perkara tersebut yang dinilai cukup rumit.

Kepastian itu seperti diungkapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto SH dan Drs Juliyatmono MM, seusai menggelar rapat konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Damianus Sriyatin SH, Senin (8/2), di kompleks gedung Dewan. Namun mereka tidak menyebutkan secara persis perihal waktu pengambilalihan perkara itu dari tangan Kejari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tadi dalam rapat disampaikan oleh Pak Kajari bahwa kejaksaan sudah melangkah. Bahkan perkara itu telah diekspose di Kejakti Jateng. Kejakti juga turun tangan langsung guna menangani kasus tersebut,” ungkapnya ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Dikemukakan dia rapat konsultasi bersama Kajari diikuti lengkap oleh jajaran Pimpinan Dewan, meliputi ketua dan tiga wakil ketua.

Secara terpisah Kajari Karanganyar, Damianus Sriyatin, tak bersedia berkomentar banyak menyangkut hasil pertemuan dengan Pimpinan DPRD. Dia juga menolak saat diminta membeberkan materi yang dibicarakan dalam rapat konsultasi. Kajari hanya menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh menangani kasus dugaan penyimpangan proyek GLA yang disubsidi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

“Intinya kami serius menangani kasus Perumahan GLA Jeruksawit. Tetapi sekarang tahapnya masih Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Karena itu belum banyak yang bisa diungkapkan,” ujarnya singkat sambil berlalu saat keluar dari ruangan Ketua DPRD.

Pada bagian lain, Wakil Ketua DPRD Karanganyar dari Fraksi Partai Golkar, Juliyatmono, mengatakan pengambil-alihan kasus dugaan penyimpangan proyek GLA Jeruksawit, selain karena cukup kompleks, juga disebabkan persoalan itu yang cukup unik. Namun demikian didesak mengenai keunikan yang dimaksudkan, mantan Ketua DPRD periode 2004-2009 itu menolak memberikan penjelasan rinci.

Disinggung soal penyikapan atas pengambil-alihan kasus GLA oleh Kejakti, Juliyatmono menyatakan kelembagaan DPRD Karanganyar tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Namun guna memantau kemajuan penanganannya, dia mengatakan Dewan akan secara rutin meng-up date perkembangan pengusutan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Meski penanganan di Kejakti, tidak serta merta hal itu menutup kemungkinan keterlibatan pihak Kejari dalam proses pengumpulan data dan informasi. Karena itu kami pun meminta Kejari memfasilitasi DPRD ketika hendak meng-up date kasusnya. Dan sudah disanggupi Kajari,” pungkasnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya