Soloraya
Senin, 8 Februari 2010 - 23:22 WIB

Kejakti Jateng ambil alih kasus GLA Jeruksawit

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Proses Hukum kasus dugaan penyimpangan proyek Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo, akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Hal itu menyusul perkara tersebut yang dinilai cukup rumit.

Kepastian itu seperti diungkapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto SH dan Drs Juliyatmono MM, seusai menggelar rapat konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Damianus Sriyatin SH, Senin (8/2), di kompleks gedung Dewan. Namun mereka tidak menyebutkan secara persis perihal waktu pengambilalihan perkara itu dari tangan Kejari.

Advertisement

“Tadi dalam rapat disampaikan oleh Pak Kajari bahwa kejaksaan sudah melangkah. Bahkan perkara itu telah diekspose di Kejakti Jateng. Kejakti juga turun tangan langsung guna menangani kasus tersebut,” ungkapnya ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Dikemukakan dia rapat konsultasi bersama Kajari diikuti lengkap oleh jajaran Pimpinan Dewan, meliputi ketua dan tiga wakil ketua.

Secara terpisah Kajari Karanganyar, Damianus Sriyatin, tak bersedia berkomentar banyak menyangkut hasil pertemuan dengan Pimpinan DPRD. Dia juga menolak saat diminta membeberkan materi yang dibicarakan dalam rapat konsultasi. Kajari hanya menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh menangani kasus dugaan penyimpangan proyek GLA yang disubsidi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

“Intinya kami serius menangani kasus Perumahan GLA Jeruksawit. Tetapi sekarang tahapnya masih Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Karena itu belum banyak yang bisa diungkapkan,” ujarnya singkat sambil berlalu saat keluar dari ruangan Ketua DPRD.

Advertisement

Pada bagian lain, Wakil Ketua DPRD Karanganyar dari Fraksi Partai Golkar, Juliyatmono, mengatakan pengambil-alihan kasus dugaan penyimpangan proyek GLA Jeruksawit, selain karena cukup kompleks, juga disebabkan persoalan itu yang cukup unik. Namun demikian didesak mengenai keunikan yang dimaksudkan, mantan Ketua DPRD periode 2004-2009 itu menolak memberikan penjelasan rinci.

Disinggung soal penyikapan atas pengambil-alihan kasus GLA oleh Kejakti, Juliyatmono menyatakan kelembagaan DPRD Karanganyar tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Namun guna memantau kemajuan penanganannya, dia mengatakan Dewan akan secara rutin meng-up date perkembangan pengusutan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Meski penanganan di Kejakti, tidak serta merta hal itu menutup kemungkinan keterlibatan pihak Kejari dalam proses pengumpulan data dan informasi. Karena itu kami pun meminta Kejari memfasilitasi DPRD ketika hendak meng-up date kasusnya. Dan sudah disanggupi Kajari,” pungkasnya.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif