SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melakukan pencekalan terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD senilai Rp 42,5 miliar.

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah saya ajukan pencekalan,” kata Kepala Kejakti Jateng Widyapramono ketika ditemui wartawan usai menghadiri HUT ke-65 Polri di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (1/7/2011). Pencekalan terhadap Untung ini, lanjut dia, sebagai langkah antisipasi supaya mantan Bupati Sragen tersebut kabur, melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2011 lalu sampai sekarang Kejakti tak melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Sragen itu.

“Saya tak sembarangan menangani perkara. Untuk itu sudah saya cekal,” tandasnya. Menanggapi bantahan dari Untung yang merasa heran karena mengaku belum pernah diperiksa penyidik Kejakti, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejakti menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tak perlu harus diperiksa terlebih dahulu. Menurut Widyopramono, sepanjang alat bukti yang ada sudah cukup kuat, penyidik Kejakti bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Tak ada urusan adanya bantahan belum diperiksa. Terpenting alat bukti sudah cukup, tak perlu harus diperiksa sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sragen tersebut dilakukan secara transparan, tak ada yang ditutupi. Dia menegaskan tak rekayasa dalam penetapan tersangka terhadap Untung Wiyono,”Tak ada rekayasa, penanganan terbuka tak ada yang ditutupi,” tandasnya.

Meski begitu, Widyopramono belum memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sragen tersebut. “Tunggu saja perkembangan penyelidikan, pasti akan kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya. Mengenai adanya tersangka baru, dia mengatakan tak menutup kemungkinan karena berdasarkan pengalaman penyidikan korupsi selalu berkembang. “Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui selain Untung Wiyono, penyidik Kejakti juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen dengan inisial K dan Kabag Keuangan Daerah Sragen dengan inisial SW. Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelummya Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mendesak Kejakti segera menahan mantan Bupati Sragen itu. “Kalau memang Kejakti Jateng serius memberantas korupsi, tantang untuk segera tahan tersangka Untung Wiyono,” kata dia.

oto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya