Soloraya
Rabu, 27 Januari 2021 - 15:27 WIB

Kejar-Kejaran, 2 Pencuri Laptop Digebuki Massa di Ceper Klaten

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Trucuk, Iptu Sarwoko, berdiri di samping dua pencuri laptop dan ponsel di Polres Klaten, Rabu (27/1/2021). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Dua pencuri laptop dan telepon seluler (ponsel) di Sajen, Trucuk, Klaten, digebuki massa di Ngaran, Mlese, Ceper, Kamis (14/1/2021).

Aparat polisi yang sedang patroli di Ceper langsung menangkap sekaligus menyelamatkan kedua pencuri dari amukan massa tersebut.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dua pencuri yang sempat digebuki massa itu, yakni Wahid Nur Fauzan alias Cengkeh, 27, warga Matesih, Karanganyar, dan Asar Maulana Iksan, 22, warga Pasar Kliwon, Solo.

Baca juga: Gunung Merapi Erupsi Siang Ini, Abu Vulkanik Mengarah ke Magelang

Advertisement

Baca juga: Gunung Merapi Erupsi Siang Ini, Abu Vulkanik Mengarah ke Magelang

Saat beraksi, keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor DK 4923 AY. Asar bertindak sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan Wahid pembonceng.

Semula, kedua tersangka berpura-pura membeli bensin eceran di toko kelontong milik ST, warga Sajen, Trucuk, sekitar pukul 18.30 WIB.

Advertisement

Saat ST melihat laptop yang berada di dalam rumah tidak ada, yang bersangkutan langsung keluar rumah menghampiri Wahid dan Asar. ST bertanya ke keduanya apakah telah mengambil laptopnya. Tak menjawab, Wahid dan Asar langsung melarikan diri ke arah Klaten Kota.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Sebabkan Pemuda Sragen Meninggal

Sejurus kemudian, salah seorang kenalan ST yang mengendarai sepeda motor tiba di depan rumahnya. ST pun bercerita bahwa dirinya baru saja menjadi korban pencurian.

Advertisement

Mendengar hal itu, salah seorang teman ST itu langsung mengejar dua tersangka. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir di Ngaran, Mlese, Ceper. Saat itu, pria kenalan ST menendang sepeda motor yang dikendarai Asar. Pascaditendang, keduanya terjatuh.

Sempat Melarikan Diri

Kejadian itu langsung menjadi perhatian warga. Asar sempat digebuki di lokasi kejadian. Sedangkan Wahid yang membonceng Asar sempat melarikan diri ke arah perkampungan sebelum akhirnya juga digebuki massa.

Aksi main hakim sendiri dari massa itu tak berlangsung lama. Aparat polisi Ceper yang sedang patroli langsung mendekati lokasi kejadian. Berikutnya, kedua tersangka sempat digelandang ke Polsek Ceper sebelum ditangani jajaran Polsek Trucuk.

Advertisement

"Salah seorang pelaku, Wahid itu merupakan seorang residivis pencurian di Sukoharjo," kata Kapolsek Trucuk, Iptu Sarwoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Wejangan Bupati Sragen untuk CPNS: Jangan Ikuti ASN yang Njempol, Nyoto, Lalu Pulang

Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yang disita, di antaranya laptop, ponsel, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana pelaku," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif