Soloraya
Kamis, 10 Maret 2011 - 23:03 WIB

Kejari akan panggil 19 mantan anggota Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berencana memanggil 19 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 pekan depan. Seluruh mantan anggota Dewan yang dinilai ‘tidak tahu apa-apa’ tentang tindak pidana korupsi bersama-sama diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima.

Demikian ditegaskan Kajari Solo, Sugeng Hariyono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (10/3/2011). Beberapa hari terakhir, Kejari Solo mengaku sudah melakukan tahap pendataan dan menganalisa tindakan 19 mantan anggota Dewan di depan hukum.

Advertisement

“Memang berkas itu berada pada kami. Saat ini, sedang kami data kembali. Nanti mereka akan dipanggil,” katanya.

Menurutnya, kasus yang dialami 19 mantan legislator sebatas pelanggaran yang mengarah ke bidang perdata. Sehingga, sanksi yang diberikan berupa pengembalian uang negara.

“Memang mereka menerima uang. Tapi, mereka tidak tahu. Makanya, mereka wajib mengembalikan uang negara saja. Lebih detailnya silakan tanya ke Pak Ikeu (Kasidatun -red),” katanya.

Advertisement

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasidatunI, Ikeu Bahtiar prinsip yang dijadikan dasar agar ke-19 mantan DPRD mengembalikan uang rata-rata Rp 82 juta, yakni tidak tercukupinya unsur melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, mereka diwajibkan mengembalikan uang negara yang pernah diperoleh. Surat pemanggilan secara resmi akan diajukan mulai awal pekan depan.

“Hasil audit muncul kerugian uang negara. Saat menerima, mereka tidak tahu apa-apa. Mereka juga tidak tandatangan atau apapun. Mereka hanya menerima secara pasif,” katanya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengharapkan penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi APBD tahun 2003. Seperti yang diketahui, kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,2 miliar itu bukan saja menyeret segelintir mantan anggota Dewan di Solo. Sejauh ini, masih terdapat 19 anggota Dewan yang belum tersentuh hukum.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif