SOLOPOS.COM - Barang bukti kasus kejahatan berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul palu di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu (12/7/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri atau Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti dari total 39 perkara atau kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/7/2023). Secara terperinci, 39 perkara itu terdiri atas 36 perkara pidana umum (pidum) dan tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto, merinci 36 perkara pidana umum tersebut terdiri dari 19 perkara narkotika, lima perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL), serta 12 perkara terkait orang dan harta benda.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Barang-barang bukti tersebut adalah dari kasus yang terjadi sejak awal 2023 sampai Juli 2023,” ujar Andhie kepada wartawan saat ditemui seusai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Boyolali, Rabu.

Ia menjelaskan beberapa barang bukti kasus kejahatan yang dimusnahkan di Kejari Boyolali antara lain 11 paket narkotika dengan total 9.277 butir. Lalu tujuh handphone, baju, celana, jaket, anggur, ciu, dua buah senjata api rakitan, dan lain-lain.

Terkait senjata api rakitan, Andhie mengungkapkan pemiliknya melanggar Undang-Undang Darurat atau tidak adanya izin terkait kepemilikan senjata api. “Yang satu itu terkait pencurian dan pemberatan, yang satu memiliki senjata api di Kembangkuning,” kata dia.

Pemilik senjata api rakitan tanpa izin tersebut dihukum satu tahun penjara sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.

Pada kejadian pencurian dengan kekerasan, senjata api belum sempat digunakan untuk beraksi. Namun, pada saat penangkapan ditemukan senjata api. “Pelurunya diserahkan ke Polres Boyolali, ada 11 peluru yang kami serahkan ke Polres,” kata dia.

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan di halaman Kantor Kejari Boyolali dihadiri Kepala Kejari Boyolali, Bupati Boyolali M Said Hidayat, Wakil Bupati Wahyu Irawan, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Kemudian juga Dandim 0724 Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, serta Kepala Pengadilan Negeri Boyolali, Radityo Baskoro.

Pemusnahan dua senjata api dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dengan cara menggergaji. Lalu, minuman keras dimusnahkan dengan cara menuangkannya ke drum yang disediakan.

Pemusnahan barang bukti seperti handphone dengan cara dipukul menggunakan palu. Ribuan butir narkotika juga dimusnahkan dalam acara tersebut dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya