SOLOPOS.COM - Barang bukti kasus kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Boyolali, Kamis (9/2/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri atau Kejari Boyolali musnahkan sejumlah barang bukti kasus kejahatan, Kamis (9/2/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara selama periode Juli 2022 hingga Januari 2023.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Boyolali dipimpin Kepala Kejari Boyolali Anshar Wahyuddin dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Kapolres Boyolali yang diwakili Kasat Reskrim Polres Boyolali, Dinas Kesehatan, dan perwakilan Kantor Bea dan Cukai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Barang bukti 53 perkara tersebut terdiri dari 52 perkara pidana umum dan satu pidana khusus. Sebanyak 52 perkara pidana umum tersebut terdiri dari 23 perkara penyalahgunaan narkotika. Kemudian 12 perkara keamanan negara, dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lain (TPUL) serta 17 perkara orang dan harta benda.

Sedangkan satu perkara pidana khusus adalah mengenai rokok tanpa cukai. Dari kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan adalah paket sabu-sabu dengan berat 235,6 gram, dan 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis seberat 8,9 gram dan sembilan unit handphone.

Kejari Boyolali juga musnahkan barang bukti perkara kamnegtibum dan TPUL di antaranya adalah baju, celana, jaket, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu.

Lalu untuk perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tas, sabit, obeng, linggis, tang dan sebagainya. Dalam perkara pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan ada 1.596 bungkus rokok tanpa cukai.

“Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai Juli 2022 sampai Januari 2023,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Boyolali, Yosy Budi Santoso, saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya