Soloraya
Selasa, 25 Oktober 2011 - 11:22 WIB

Kejari gagal eksekusi 15 eks legislator

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (kejari-surabaya.go.id)

(kejari-surabaya.go.id)

Sragen (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen gagal mengeksekusi 15 eks legislator anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sragen periode 1999-2004 yang terlibat kasus dana purnabhakti pada Senin (24/10/2011) kemarin.

Advertisement

Dua orang penasehat hukum dari belasan mantan wakil rakyat itu mengirimkan surat penangguhan eksekusi ke Kejari Sragen.

Suasana Kejari di Jl Raya Sukowati terlihat lengang pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Mobil Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, yang biasa diparkir di depan pintu utama kantor itu pun tak terlihat. Selain itu tak ada seorang pun eks legislator yang hadir memenuhi panggilan Kejari.

Advertisement

Suasana Kejari di Jl Raya Sukowati terlihat lengang pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Mobil Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, yang biasa diparkir di depan pintu utama kantor itu pun tak terlihat. Selain itu tak ada seorang pun eks legislator yang hadir memenuhi panggilan Kejari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Heru Mayawan SH, terlihat berbincang-bincang di lobi kantor depan. Dia masih menunggu para eks wakil rakyat atau penasehat hukum terkait pelaksanaan eksekusi.

“Sebelum saya sudah ada komunikasi dengan para pengacaranya pada Jumat (21/10/2011) lalu. Para pengacara terdakwa itu bilang akan berkoordinasi dulu dengan kliennya. Jadi sampai pukul 09.30 WIB, saya belum menerima surat apa-apa dari pihak penasehat hukum terdakwa,” ujar Heru saat dijumpai Espos, Senin.

Advertisement

Alqaf Hudaya SH merupakan penasehat hukum bagi sembilan eks legislator, yakni H Slamet Basuki cs, sedangkan Muh Ikhwani merupakan pengacara dari enam eks anggota DPRD, yakni Mahmudi Tohpati cs.

“Ada dua alasan yang kami ajukan untuk penangguha eksekusi, yakni adanya pengajuan PK dan adanya tugas-tugas yang belum terselesaikan. Seperti Mahmudi Tohpati yang masih aktif sebagai anggota Dewan, mestinya masih memiliki tugas-tugas tertentu yang belum selesai,” ujar Alqaf Hudaya saat dijumpai Espos, di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Alqaf mengaku tidak menentukan waktu lamanya penangguhan eksekusi itu, karena persoalan itu menjadi wewenang jaksa. “Yang jelas surat kami sudah diterima Pak Heru (Heru Mayawan SH-red). Saat ini kami masih menyusun materi pengajuan PK,” tandasnya.

Advertisement

Ketika ditanya soal novum apa yang bakal digunakan untuk pengajuan PK, Alqaf enggan memberi jawaban. “Nantilah, kalau materi PK sudah selesai, pasti akan tahu,” jawabnya.

Sementara, salah satu eks legislator, Rus Utaryono, saat dihubungi Espos, mengaku menyerahkan segala sesuatu terkait eksekusi panggilan pertama kepada kuasa hukumnya. Dia menyatakan tidak hadir ke Kejari. Demikian pula sejumlah mantan anggota legislatif yang bernasib sama pun juga tidak menghadiri panggilan Kejari.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif