Soloraya
Kamis, 13 September 2012 - 17:20 WIB

Kejari Karanganyar Akan Tagih Penerima LUEP 2008

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar siap menagih para penerima tunggakan dana pembelian gabah melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) 2008 senilai Rp1,21 miliar. Saat ini, pihaknya menunggu legal opinion dari Pemkab Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, menyatakan kesiapannya untuk menagih para penerima tunggakan dana pembelian gabah melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Saat ini, pihaknya masih menunggu MoU dengan Pemkab terkait penagihan tersebut.

Advertisement

“Kami belum menerima surat yang berisi legal opinion. Pada prinsipnya, kami siap menagih para penerima tunggakan pembelian gabah,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Kamis (13/9/2012).

Menurutnya, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Pemkab Karanganyar untuk membahas kasus tersebut. Apabila Pemkab telah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kejari maka pihaknya akan mempelajari kasus tersebut secara detail dan rinci. Sehingga para penerima tunggakan dana pembelian gabah segera diminta untuk mengembalikan uang negara.

Kejari berkomitmen mengusut tindak pidana korupsi di Karanganyar. Pihaknya berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus yang merugikan uang negara.

Advertisement

“Kasus yang terindikasi korupsi akan tetap diusut sehingga dapat diketahui orang yang paling bertanggung jawab,” katanya.

Sementara Kasi Datun Kejari Karanganyar, Purnama, menjelaskan Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar untuk memastikan para penerima dana pembelian gabah melalui LUEP. Seluruh dokumen terkait kasus itu akan dipelajari secara detail dan seksama. Kejari juga sedang menunggu hasil pendataan penerima dana LUEP oleh Pemkab Karanganyar.

“Makanya kami telaah dulu, seperti apa kasusnya dan siapa penerima dananya. Setelah itu, baru kami akan bertindak sesuai prosedur,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemkab Karanganyar berjanji akan mengembalikan dana talangan LUEP ke Pemprov Jateng. Namun, Pemkab belum dapat memastikan kapan pengembalian dana tunggakan LUEP bakal diserahkan. Pemkab akan memanggil para penerima dana LUEP 2008 sebanyak 25 orang.

Penyelesaian dana tunggakan LUEP mandek karena penanggung jawab LUEP, Arsyad Solechan, telah meninggal dunia serta sebagian penerima dana LUEP tidak berdomisili lagi di Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif