SOLOPOS.COM - Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Kamis (22/6/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 342.000 batang rokok ilegal pada Kamis (22/6/2023) di halaman kantor setempat. Selain itu dimusnahkan pula 40 paket sabu-sabu, 3,1 gram ganja, ribuan pil koplo, 40 ponsel, dan 18 senjata tajam.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari-Juni 2023. Kepala Kejari Karanganyar, M Zuhri mengatakan ada 60 perkara yang sudah berkuatan hukum tetap atau inkrah selama periode itu. Perkara tersebut mulai dari kasus perjudian, pencurian, rokok ilegal, narkoba, hingga obat-obatan ilegal.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Paling banyak kasus yang ditangani adalah narkoba. Hari ini barang bukti dari 60 perkara yang kita tangani dan sudah inkrah, kita musnahkan,” kata dia.

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari. Pemusnahan barang bukti rampasan ini dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong hingga dibakar. Untuk handphone dan senjata api (senpi) misalnya, dimusnahkan dengan dipotong. Sedangkan barang bukti narkotika dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian pakaian dan rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakar.

Kajari mengatakan kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pengguna maupun pengedar akan dijerat dengan pidana.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Anthony Rhomadona, mengungkapkan dari 60 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sembilan di antaranya tindak pidana yang melanggar ketertiban umum, Kemudian ada 34 perkara penyalahgunaan zat adiktif, 17 perkara  pidana terhadap orang lain, dan satu perkara terkait cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya