Soloraya
Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:35 WIB

Kejari Karanganyar Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Gedongan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengusutan kasus dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, masih berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengusutan kasus masih sebatas pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti pendukung.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bayu, mengatakan telah memeriksa setidaknya 10 saksi terkait kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa Gedongan. Saksi-saksi ini di antaranya perangkat desa setempat. “Tahapannya masih pemeriksaan saksi-saksi. Kurang lebih 10 orang sudah dimintai keterangannya,” kata dia, Sabtu (29/7/2023).

Advertisement

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa Gedongan sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Yang artinya, laniut dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus sewa lahan tanah kas Desa Gedongan tersebut. Pihak penyidik sendiri sampai sekarang terus mendalami kasus ini.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Doakan saja secepatnya ada titik terang,” katanya.

Kejaksaan sebelumnya telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Karanganyar dalam kasus ini. Di tahap penyelidikan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Mantan Kades Gedongan sendiri tidak menyetorkan hasil sewa lahan sebesar Rp400 juta.

Advertisement

Belum lagi perangkat desa yang lain, yang total potensi kerugiannya mencapai Rp1 miliar. Nantinya Kejaksaan akan meminta Inspektorat menghitung kembali kerugian negara. Penghitungan ulang diperlukan untuk mengetahui apakah selama proses hukum berlangsung, masih ada pengembalian uang yang dilakukan oleh mantan Kades dan perangkat desa lain.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan berdasarkan data, ada 20 bidang tanah kas Desa Gedongan disewakan. Tanah kas desa itu disewakan tidak hanya oleh Kades Gedongan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, Tri Wiyono. Namun juga oleh sejumlah perangkat desa setempat. Tanah yang disewakan itu sebagian adalah bengkok perangkat desa.

“Sewa menyewa aset tanah Gedongan tidak prosedural. Pak kades sudah diberhentikan karena tidak mampu menyelesaikan persoalan itu,” kata dia.

Advertisement

Tri Wiyono diberhentikan terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani Camat Colomadu. Selain memberhentikan, Camat Colomadu juga menunjuk pegawai kecamatan setempat, Drajat, sebagai Pj Kades Gedongan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif