SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sewa lahan tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu. Hingga kini, tim penyidik Kejari maraton memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Total delapan saksi telah dimintai keterangan.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan delapan saksi dimintai keterangan merupakan perangkat Desa Gedongan. Sementara Kades Gedongan, Tri Wiyono, yang telah dipecat sampai saat ini belum dimintai keterangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Calon tersangkanya sudah ada. Siapa? Nanti tunggu rilis resmi kami,” kata Gilang ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (7/7/2023).

Kejaksaan telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Karanganyar terkait potensi kerugian negara. Di tahap penyelidikan, potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Tri Wiyono sendiri tidak menyetorkan hasil sewa lahan sebesar Rp400 juta. Belum lagi perangkat desa yang lain, yang total potensi kerugiannya mencapai Rp1 miliar. Nantinya Kejaksaan akan meminta Inspektorat menghitung kembali kerugian negara.

Penghitungan ulang diperlukan untuk mengetahui apakah selama proses hukum berlangsung, masih ada pengembalian keuangan yang dilakukan oleh mantan Kades dan perangkat desa lain. “Jadi nanti Inspektorat menghitung lagi, karena siapa tahu di dalam perjalanan sampai hari ini ada pengembalian teman-teman perangkat desa yang lain,” kata dia.

Sebagai info, jumlah tanah kas Desa Gedongan yang diduga diselewengkan jumlahnya enggak kaleng-kaleng. Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, menyebut ada 21 tanah kas desa yang diselewengkan. Sebagian oleh Kades Gedongan yang kini sudah dipecat. Sebagian lain dilakukan oleh perangkat desa.

Tanah itu disewakan untuk restoran, pasar ikan, pasar buah melon, rumah makan, gudang rongsok, dan lainnya. Rata-rata tanah itu disewakan dengan durasi tiga tahun dengan nilai sewa bervariasi mulai Rp20 jutaan per tahun. Namun sayangnya uang sewa itu tidak disetor ke kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait dengan nasib para penyewa lahan, Sriwiyono memastikan mereka tidak akan digusur. Pemkab memperbolehkan penyewa menempati lahan tersebut hingga masa sewa habis. “Tidak ada yang digusur,” katanya.

Sementara itu hasil audit tim Inspektorat Daerah Karanganyar menemukan potensi kerugian negara dari penyelewengan tanah kas desa itu yang nilainya mencapai Rp470 jutaan. Potensi kerugian berasal dari uang sewa menyewa tanah kas desa dan bengkok perangkat yang tidak masuk ke kas desa.

Uang sewa itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tri Wiyono. Saat ini kasus dugaan penyelewengan dana tanah kas Desa Gedongan ini sudah diproses di ranah hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya