SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti kasus yang sudah inkracht, Kamis (17/3/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (17/3/2022). Ada banyak dan jenisnya. Salah satu di antaranya adalah alat rapid test yang sudah kedaluwarsa.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan penuntasan penanganan perkara pidana yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht). Ada 60 jenis barang yang dimusnahkan. Jumlah keseluruhan mencapai ratusan. Selain alat rapid test, barang bukti lainnya berupa alat perjudian, ponsel, sabu-sabu, uang palsu, dan lainnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Setiap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht kita laksanakan [putusannya] baik masalah hukuman badan, kalau ada denda kita tagih, dan yang perlu dimusnahkan kita laksanakan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Baca Juga: Polisi Temukan Celurit Barang Bukti Pembacokan di Pucangsawit Solo

Mulyadi menjelaskan dalam putusan pengadilan ada barang bukti yang dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, atau dikembalikan kepada yang berhak. “Kali ini konteksnya melaksanakan putusan Pengadilan yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang dari perkara pidana yang diproses pada akhir 2021 hingga awal 2022. “Perkara paling banyak masih narkoba,” kata dia.

Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya untuk obat-obatan dilakukan dengan penghancuran menggunakan blender, untuk ponsel dilakukan dengan mesin pemotong, dan selebihnya dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya