SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. (google)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Rabu (9/3/2022). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan dana badan usaha milik desa (BUMDes).

Sebelumnya Suyatno diperika penyidik pada Selasa (22/2/2022) lalu. Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan Suyatno datang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB. Tim penyidik memerlukan keterangan tambahan untuk pendalaman penyelidikan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Iya hari ini ada pemeriksaan lagi [Kades Berjo]. Tadi datang ke sini jam 9 pagi,” kata dia.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Kades Berjo Penuhi Panggilan Kejari Karanganyar

Guyus mengatakan dalam pemeriksaan itu, Suyatno berstatus sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pertama, Suyatno diperiksa Kejaksaan selama 2,5 jam. Pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan sebelum tuntas lantaran yang si kades harus menghadiri kegiatan di desanya. Ia menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Kejari lagi apabila keterangannya diperlukan.

Suyatno diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Dari keterangan yang diterima, Kades Berjo itu beralasan tak bisa memenuhi panggilan karena ada kegiatan di desa yang tidak bisa ditinggalkan.

Kejari sudah memeriksa 10 orang terkait kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan penyidik.

Baca Juga: Gunakan Lahan Warga untuk Jalan, Pemdes Berjo Ngargoyoso Disomasi

“Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Guyus.

Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo pada awal Januari 2022 lalu. Kasus ini terkait proyek pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda. Diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penataan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya