SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

KARANGANYAR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar siap menagih para penerima tunggakan dana pembelian gabah melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) tahun 2008 senilai Rp1,21 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Pemkab Karanganyar yang berisi permintaan legal opinion (pendapat hukum) terkait kasus tunggakan dana LUEP tersebut. Apabila sudah menerima surat itu maka Kejari akan langsung bekerja menagih para penerima dana LUEP. “Belum ada kok suratnya, kami masih menunggu surat yang berisi permintaan legal opinion tersebut,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (19/7/2012).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar untuk memastikan para penerima dana pembelian gabah melalui LUEP. Seluruh dokumen terkait kasus itu akan dipelajari secara detail dan seksama. Sehingga pihaknya dapat menagih para penerima dana LUEP tersebut.  Kejari juga sedang menunggu hasil pendataan penerima dana LUEP oleh Pemkab Karanganyar. Penerima dana tersebut harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut apalagi kasus tersebut terjadi cukup lama.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk meminta legal opinion kasus tunggakan dana LUEP. Pemkab Karanganyar berjanji akan mengembalikan dana talangan LUEP ke Pemprov Jateng. Namun, belum dapat memastikan kapan pengembalian dana tunggakan LUEP akan diserahkan.

Sementara Pemkab juga bakal memanggil para penerima dana LUEP 2008 sebanyak 25 orang. Penyelesaian dana tunggakan LUEP mandek karena penanggung jawab LUEP, Arsyad Solechan,  meninggal dunia serta sebagian penerima dana LUEP tidak berdomisili lagi di Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya