Soloraya
Senin, 7 November 2011 - 13:04 WIB

Kejari Karanganyar tingkatkan status kasus cukai ke penyidikan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)--Pengusutan kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2009 senilai Rp 5,6 miliar terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bambang Tedjo Manikmoyo ketika ditemui Espos di ruang kerjanya, akhir pekan lalu mengatakan pengusutan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT jalan terus.

Advertisement

Pihaknya membantah tudingan Kejaksaan dinilai lambat menangani kasus tersebut.  Menurutnya, selama ini Kejaksaan terus mengumpulkan keterangan dari para penerima dana DBHCHT tersebut.

“Kasus cukai tidak mandeg. Kami bahkan sudah bolak-balik memanggil pejabat penerima dana cukai,” tegasnya.

Sebanyak 10 pejabat eselon II penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2009 senilai Rp 5,662 miliar telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejaksaan.  Sepuluh pejabat tersebut adalah Bagian Perekonomian,  Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pertanian, Disperindagkop, Dinas Kesehatan, BP4K, BLH, DP2KAD dan Dinsosnaker.

Advertisement

Selain itu meminta keterangan mantan Kabag Perekonomian, Suwarno kini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku Ketua Sekretrariat DBHCHT tahun 2009. Bambang mengatakan saat ini proses pengusutan kasus dugaan penyimpanan dana bagi hasil cukai hasil tembakau suidah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya tinggal menunggu hasil analisis ahli untuk menentukan pihak yang paling bertanggungjawab terkait kasus tersebut. “Kami ini tetap kerja. Tunggu waktunya lah,” ujar Bambang.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah sudah mengantongi siapa pihak yang dinilai bertanggungjawan atas kasus tersebut, Bambang menegaskan masih menunggu hasil analisis ahli hukum. Bambang mengatakan tidak ingin gegabah dengan asal menetapkan tersangka. Namun semua yang terkait harus dilihat dari legalitas aturan yang berlaku.

Advertisement

“Kami targetkan secepatnya kasus ini bisa terungkap. Kami ini terus ngebut untuk mengusutnya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2009 senilai Rp 5,662 miliar dibagikan ke 10 SKPD, yakni Bagian Perekonomian Rp 2.960.987.425,  Bagian Hukum Rp 150 juta, Bappeda Rp 450 juta, Dinas Pertanian Rp 446.350.000, Disperindagkop Rp 400 juta, Dinas Kesehatan Rp 335.525.000, BP4K Rp 150 juta, BLH Rp 200 juta, DP2KAD Rp 420 juta dan Dinsosnaker Rp 150 juta.

Namun dalam prakteknya, penerima bantuan dana bergulir dari DBHCHT senilai Rp 1,75 miliar diduga fiktif dan tidak tepat sasaran. Selain itu sebagian digunakan untuk membeli mobil dinas dan studi banding Pemkab ke luar Pulau Jawa. Hampir senilai Rp 1,02 miliar lebih digunakan untuk membeli mobil operasional dan perjalanan dinas.

(isw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif