SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengaku kesulitan memanggil para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pinjaman Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan PD PAL dan dugaan penyelewengan APBD.

Kepala Kejari (Kajari) Sri Sektiyanti SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH saat ditemui Espos, Kamis (26/8), menerangkan, beberapa kali Kejari memanggil pada pedagang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi sering gagal, karena mereka tidak hadir pemanggilan tanpa ada keterangan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selama ini, Kejari baru memeriksa sebanyak tiga orang lebih saksi, baik dari pihak pedagang/petani maupun dari perosnel manajemen PD PAL lama.

“Surat pemanggilan disampaikan ke Kantor PD PAL, karena kami tidak mengetahui alamat masing-masing. Karena fasilitas pinjaman ini diberikan PD PAL, maka PD PAL yang mengetahui alamat masing-masing pedagang. Karena sering tidak hadir, maka kami meminta PD PAL untuk memberikan daftar alamat para pedagang/petani atau mitra dagang yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan APBD,” tukas Heru.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya