Soloraya
Kamis, 29 November 2012 - 18:38 WIB

Kejari Kirim Pemanggilan Ketiga Untung Wiyono

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada terpidana kasus kas daerah senilai Rp11,2 miliar, Untung Sarono Wiyono Sukarno, Rabu (28/11/2012).

Advertisement

Surat pemanggilan ketiga dengan nomor surat B-3349/O.3.26/FU.1/11/2012 dilayangkan ke beberapa alamat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, menjelaskan surat dikirim ke tiga alamat yakni Dukuh Dayu, RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang, Sragen, Jl Batu Alam Jaya Nomor 62 U, Condet, Jakarta Timur dan nomor faximile penasihat hukum terpidana, Dani Sriyanto. Keputusan diambil setelah Kejari melayangkan surat kepada Dani untuk berkoordinasi perihal keberadaan dan alamat Untung tetapi tak dibalas.

Lantas Kajari berkonsultasi kepada Kejati. Hasil konsultasi menyarankan Kejari mengirim surat pemanggilan ke tiga alamat. Menurut Gatot, surat yang dikirim ke Dayu diserahkan kurir kepada Kepala Desa Jurangjero, Sumino. Demikian hal surat yang dilayangkan ke Jakarta Timur. Surat ditujukan ke kelurahan di Jl Batu Alam Jaya. Sedangkan surat untuk penasihat hukum dilayangkan melalui fax.

“Kami tidak menunggu alamat dari pengacara. Surat dikirim ke alamat yang tertulis di berkas persidangan. Semua berdasar saran Kejati. Harapan kami, pihak desa membantu Kejari menyerahkan surat pemanggilan ketiga,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerja Kajari, Kamis (29/11/2012).

Advertisement

Rencana Untung dipanggil Rabu (5/12/2012) untuk melaksanakan eksekusi. Lebih lanjut, Gatot belum dapat menjawab apabila Untung tidak memenuhi pemanggilan ketiga. Dia mengatakan akan berkonsultasi ke Kejati soal itu. “Kami akan mohon petunjuk ke Kejati. Semua butuh proses. Tapi kita lihat dahulu bagaimana hasil surat pemanggilan ketiga. Nanti bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang bisa eksekusi. Tapi JPU Kejati bisa mengeksekusi,” imbuh Gatot.

Perihal permohonan pencekalan, Kasi Pidsus Kejari Sragen, Heru Mayawan, mewakili Kajari Sragen, Gatot Gunarto, menturkan belum mendapat jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Demikian hal permintaan pengacara Untung melakukan eksekusi di LP Cipinang Jakarta bukan di Rutan Kedungpane Semarang.

“Kami tetap mengeksekusi di Kedungpane karena pengacara tidak menindaklanjuti permintaan. Soal pencekalan kalau sudah ada pasti Kejari mendapat tembusan,” urai Heru.

Advertisement

Terpisah, Kades Jurangjero, Sumino, membenarkan telah menerima surat pemanggilan untuk Untung, Rabu. Dia mengutus bayan desa setempat menyampaikan surat kepada Untung atau keluarga. Tetapi hingga berita diturunkan, Sumino mengaku belum mendapat laporan dari bayan apakah surat sudah diterima Untung atau keluarga atau belum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif