Soloraya
Jumat, 8 Oktober 2010 - 02:20 WIB

Kejari klarifikasi mantan Sekda dan Asisten III

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Gugatan soal pembangunan Islamic Center yang dilayangkan warga Giriwono, Wonogiri, Slamet Winardi akhirnya mendapat penanganan secara hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Suprapto dan Asisten III Setda, Annajib Thohari, Kamis (7/10).

Advertisement

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia pelaksana pembangunan proyek yang disebut-sebut dibiayai pihak ketiga itu.
Informasi yang diperoleh Espos dari Kasi Intel Kejari Wonogiri, Imam Sutopo, mewakili Kepala Kejari (Kajari), Sukaryo, kemarin, pemeriksaan tersebut baru sebatas klarifikasi.

“Pak Suprapto dan Pak Najib tadi diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Tapi baru sebatas klarifikasi karena saat ini tahapannya juga masih mengumpulkan bahan keterangan,” jelas Imam.

Imam melanjutkan dalam klarifikasi itu, Suprapto maupun Najib baru ditanyai seputar masalah susunan kepanitiaan pembangunan.

Advertisement

Hasilnya, sudah bisa dipastikan nama Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi ada di daftar teratas dengan jabatan sebagai dewan penasihat.

Sedangkan soal proses pembangunan dan pembiayaannya, Imam mengatakan belum tersentuh.

“Kami masih konsentrasi pada pemeriksaan soal susunan kepanitiaan. Belum sampai menyinggung soal dana maupun teknis pembangunan,” tegasnya.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kejari Klarifikasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif