SOLOPOS.COM - Pendampingan hukum dalam pencermatan rancangan anggaran belanja (RAB) uang ganti kerugian tanah kas desa (TKD) terdampak jalan tol Solo-Jogja oleh Kejari Klaten di Kantor Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Selasa (3/1/2022). (Istimewa/Instagram @kejari_klaten)

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memberikan pendampingan hukum dalam pencermatan rancangan anggaran belanja (RAB) uang ganti kerugian tanah kas desa (TKD) terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kantor Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Selasa (3/1/2022) pukul 12.00 WIB. Pendampingan tersebut dihadiri Kasidatun Kejari Klaten, Himawan Setianto.

Informasi itu diunggah di Instagram @kejari_klaten, Selasa (3/1/2022). Selain perwakilan dari Kejari Klaten, hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dispermasdes Klaten, perwakilan inspektorat, camat Polanharjo, kades Kahuman, ketua BPD Kahuman, dan panitia pengadaan TKD Kahuman.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kegiatan ini dilaksanakan terkait pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara Kejari Klaten atas permohonan dari kepala desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten,” tulis @kejari_klaten.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 270 bidang TKD di Klaten terdampak jalan tol Solo-Jogja. Di sisi lain, luas lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi.

Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan, seperti Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya