Sukoharjo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan UPTD Pendidikan Kartasura bisa masuk unsur pidana.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Terkait hal itu, Kejari akan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus tersebut. “Memang itu bisa masuk pidana. Tapi untuk seperti itu prosesnya panjang,” ujar Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto, Sabtu (6/8/2011).
Yulianto mengatakan hal itu saat disinggung Espos mengenai pendapat anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, Kamis (4/8/2011) lalu. Saat itu, Suryanto menuturkan kasus pemotongan dana BOS itu termasuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).
Yulianto belum menjelaskan secara rinci kapan Pulbaket itu dimulai. Meski demikian, dia mengaku telah memiliki gambaran mengenai kasus yang semula mencuat sebagai kasus pungutan dana siswa itu. “Ya Pulbaket dulu. Tapi sudah ada gambaran,” jawabnya singkat.
Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, menjelaskan total nilai pemotongan kasus itu sekitar Rp 18 juta. Inspektorat telah memeriksa sejumlah kepala SD di Kartasura dan beberapa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terkait.
(ovi)