SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan UPTD Pendidikan Kartasura bisa masuk unsur pidana.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Terkait hal itu, Kejari akan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus tersebut. “Memang itu bisa masuk pidana. Tapi untuk seperti itu prosesnya panjang,” ujar Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto, Sabtu (6/8/2011).

Yulianto mengatakan hal itu saat disinggung Espos mengenai pendapat anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, Kamis (4/8/2011) lalu. Saat itu, Suryanto menuturkan kasus pemotongan dana BOS itu termasuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Yulianto belum menjelaskan secara rinci kapan Pulbaket itu dimulai. Meski demikian, dia mengaku telah memiliki gambaran mengenai kasus yang semula mencuat sebagai kasus pungutan dana siswa itu. “Ya Pulbaket dulu. Tapi sudah ada gambaran,” jawabnya singkat.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, menjelaskan total nilai pemotongan kasus itu sekitar Rp 18 juta. Inspektorat telah memeriksa sejumlah kepala SD di Kartasura dan beberapa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terkait.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya