Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 08:48 WIB

Kejari kumpulkan data kasus BOS

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan UPTD Pendidikan Kartasura bisa masuk unsur pidana.

Advertisement

Terkait hal itu, Kejari akan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus tersebut. “Memang itu bisa masuk pidana. Tapi untuk seperti itu prosesnya panjang,” ujar Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto, Sabtu (6/8/2011).

Yulianto mengatakan hal itu saat disinggung Espos mengenai pendapat anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, Kamis (4/8/2011) lalu. Saat itu, Suryanto menuturkan kasus pemotongan dana BOS itu termasuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Yulianto belum menjelaskan secara rinci kapan Pulbaket itu dimulai. Meski demikian, dia mengaku telah memiliki gambaran mengenai kasus yang semula mencuat sebagai kasus pungutan dana siswa itu. “Ya Pulbaket dulu. Tapi sudah ada gambaran,” jawabnya singkat.

Advertisement

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, menjelaskan total nilai pemotongan kasus itu sekitar Rp 18 juta. Inspektorat telah memeriksa sejumlah kepala SD di Kartasura dan beberapa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terkait.

(ovi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif