SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melimpahkan kasus dugaan penipuan berkedok  arisan dengan tersangka Direktur BKK Polokarto, Gunadi Noor Suharjo bersama empat karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/10).

Gunadi cs segera disidangkan setelah kurang lebih 10 hari menjadi tahanan kejaksaan. Dalam pantuan Espos di PN Sukoharjo, berkas perkara dugaan kasus penipuan dengan modus arisan itu diserahkan Kejari sekitar pukul 11.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain penyerahkan berkas perkara, Kejari juga menyerahkan barang bukti (BB) yang semula sudah selesai dicocokkan dengan keterangan tersangka dan saksi.

Salah satu BB yang diserahkan yakni berupa empat sertifikat tanah yang digunakan agunan pihak ketiga, yang meminjam uang hasil arisan senilai kurang lebih Rp 430 juta.

“Sekitar pukul 12.00 WIB tadi (kemarin-red), saya sudah mendapatkan laporan kalau kasus tersebut sudah selesai dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Porman Patuan Radot Pasaribu saat dihubungi Espos, Kamis.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya