Soloraya
Jumat, 8 April 2011 - 16:29 WIB

Kejari panggil delapan terdakwa purna bhakti

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengirimkan surat panggilan kepada delapan terdakwa kasus dugaan korupsi purna bhakti DPRD Sragen mulai Jumat (8/4/2011).

Delapan eks legislator periode 1999-2004 diminta datang ke Kejari pada Selasa (12/4/2011) untuk dieksekusi.

Advertisement

Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto, saat dijumpai wartawan, Jumat kemarin, menyatakan setelah berbincang dengan para jaksa, Kejari memutuskan untuk memanggil para terdakwa mulai kemarin.

“Kami siap mengeksekusi para terdakwa. Kalau mereka tidak memenuhi panggilan, ya akan kami panggil ulang untuk kali kedua dan kali ketiga. Bila sampai panggilan kali ketiga tidak hadir, ya kami akan menjemput paksa,” tegas Gatot.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Delapan Terdakwa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif