SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

TUNJUKKAN BUKTI—Jaksa perwakilan pihak Kejari Sragen, Sujiyarto SH, menunjukkan bukti surat-surat terkait penanganan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen kepada Hakim Ketua, Agus Komarudin SH, dalam sidang praperadilan kedua di PN Sragen, Jumat (4/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan penahanan lanjutan atas tersangka Untung Wiyono sudah sah secara prosedur hukum karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kejari tidak pernah melecehkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena putusan tersebut sudah dilaksanakan sebelum pembantaran terhadap tersangka.

Penegasan itu disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sragen, Sujiyarto SH, saat dijumpai Espos seusai sidang praperadilan di PN Sragen, Jumat (4/11/2011).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Agus Komarudin SH, berlangsung cukup singkat. Dari pihak penggunggat, Untung Wiyono diwakili kuasa hukumnya, Dani Sriyanto SH
sendirian.

Sementara dari pihak tergugat Kejari diwakili dua orang jaksa, yakni Ratna Prawati SH dan Sujiyarto SH.

Sidang praperadilan kedua ini digelar dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak tergugat. Ratna Prawati SH sebagai wakil Kejari menyampaikan materi tanggapan di hadapan majelis hakim.

Dia menyebut sejumlah bukti atas tindakan yang dilakukan jaksa penuntut umum atas tersangka Untung Wiyono. Seusai dibacakan materi tanggapan disampaikan ke hakim tunggal dan penasehat hukum pemohon.

“Kami melaksanakan tindakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami tidak melecehkan putusan PN Semarang yang mengabulkan gugatan tersangka karena kami sudah mengeksekusi tersangka berdasarkan putusan PN Semarang sebelum pembantaran. Eksekusi itu dilakukan secepatnya kan lebih baik. Saat pembantaran pun juga diberi pelayanan medis dengan baik sehingga kami juga tidak melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujar Sujiyarto.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya