Soloraya
Sabtu, 31 Desember 2022 - 18:08 WIB

Kejari Selidiki Isu Penyelewengan Dana PBB di Boyolali, Kerugian Ratusan Juta

Nova Malinda  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI Tiga oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali terseret kasus penyelewengan dana pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Baskoro Adi Nugroho menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana PBB yang dilakukan satu oknum kadus di Kecamatan Nogosari itu.

Advertisement

Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Mbak, tapi diperkirakan segitu [kerugian seratusan juta rupiah],” kata Baskoro saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (31/12/2022).

“Kejari Boyolali sementara ini sedang melakukan satu penyidikan perkara PBB dan sekarang sedang dalam proses perhitungan kerugian negara,” jelasnya lagi.

Bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan, Kejari melakukan proses penghitungan kerugian negara atas penyelewengan dana PBB yang dilakukan satu oknum kadus tersebut.

Advertisement

Saat ditanya, Baskoro membenarkan tindakan penyelewengan tersebut diperkirakan telah dilakukan oknum kadus selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015 hingga 2018.

Sementara, dua oknum kadus lainnya yang diduga juga melakukan penyelewengan dana masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Sedang yang dua masih proses pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” jelas dia.

Advertisement

Mereka berdua diindikasi ikut terlibat dalam penyelewengan dana PBB, kata Baskoro, bedasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Karena berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya ada indikasi dua kadus juga diduga melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para pelaku terancam pasal dalam Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif