SOLOPOS.COM - Para perwakilan warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Gondang, Sragen, menunjukkan SPPT yang masih tertuang tunggakan PBB seusai melapor ke Kepala Kejari Sragen, Senin (25/4/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, soal tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Muncul dugaan penyimpangan dana masyarakat untuk membayar PBB lantaran tagihan itu masih muncul.

Kajari Sragen, Ery Syarifah, melalui petugas Seksi Intel, Sujiyarto, mengaku telah menerima laporan dari warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, soal PBB. “Laporan warga itu akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya, Senin (25/4/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui, sejumlah warga Dukuh Pagah mempersoalkan tagihan PBB yang mereka terima padahal mereka mengaku selalu taat membayar pajak tahunan itu. Mereka membayar PBB itu lewat bayan setempat. Namun dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih tercantum tunggakan PBB.

Baca Juga: Sudah Bayar PBB Kok Masih Ditagih, Warga Gondang Sragen Ngadu ke Kejari

Karena masalah itu, akhirnya mereka melapor ke Kejari Sragen, Senin. “Kami orang kecil, langkah hukumnya seperti apa kami serahkan ke Kejari. Saya mewakili masyarakat Kebayanan Pagah datang ke Kejari,” ujar perwakilan warga Dukuh Pagah, Suryanto, saat mengadu ke Kejari.

Ia menegaskan warga Pagah taat membayar pajak [PBB]. Nilai tunggakan PBB tiap warrga bervariasi sesuai bidang tanahnya. “Di SPPT yang saya terima masih ada tunggakan Rp500.000 sejak 2014-2021,” sambungnya Suryanto.

Ada warga lain yang tunggakannya sampai Rp1 juta. Warga baru tahu kalau ada tunggakan setelah menerima SPPT 2022 secara utuh. Sebelumnya, SPPT itu diberikan dalam keadaan terpotong sehingga tidak tahu kalau ada tunggakan.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, 2 Aktivis Formas Sragen Tak Banding

“Setelah kami tahu kok masih ada tunggakan, padahal kami sudah bayar, maka kami melapor ke Kejari untuk meminta keadilan. Bayarnya dulu lewat Pak Bayan. Kami belum tanya ke Bayan, karena Bayan diam saja,” ujar Suryanto yang diamini warga lainnya, yakni Gino, Wahyu, Sutrisno, Sunardi, dan warga lainnya.

Bayan Pagah, Lagiyono, saat dihubungi Solopos.com mengaku sudah membayarkan PBB warga lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen senilai Rp65 juta pada 4 April 2022.  “Dari pihak BPKPD belum memasukan uang pelunasan saya karena mungkin menunggu nilai denda yang katanya mau dihapus. Saya sudah titip uang Rp65 juta lewat Mas Puji. Itu sudah lunas semua untuk tunggakan PBB sejak 2014. Dulu itu kecil-kecil nilainya sehingga tercecer,” ujar Lagiyono.

Sementara Kepala Desa Srimulyo, Tri Prasetyo, mengatakan saat dicek melalui billing online ternyata diketahui belum ada pelunasan meski Lagiyono mengaku sudah menitipkan uang ke BPKPD.

Baca Juga: Ini Perjalanan Kasus Pemerasan yang Jerat 2 Pentolan LSM Formas Sragen

“Masyarakat belum puas karena saat mengecek masih tercantum tunggakannya. Saya akan menegur bayan. Saya tidak tahu kalau warga sampai melapor ke Kejari. Kemarin ramai di masyarakat, infonya dari masyarakat sudah bayar. Saya tanya bayan siap melunasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya