Soloraya
Rabu, 18 Mei 2011 - 15:47 WIB

Kejari Sragen eksekusi 1 terdakwa purnabakti

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (hileud)

ilustrasi (hileud)

Advertisement

Sragen (Solopos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi dana purnabakti H Saiful Hidayat SH, Rabu (18/5/2011). Sementara tujuh terdakwa lainnya akan dijemput paksa dengan bantuan aparat kepolisian dalam waktu dekat karena mereka tidak memenuhi panggilan ketiga dari Kejari.

Kedatangan eks anggota Panitia Rumah Tangga (PRT), Saiful Hidayat sekitar pukul 13.00 WIB diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus purnabakti, Sujiyarto SH dan sejumlah jaksa lainnya.  Kasi Pidsus,  Heru Mayawan meminta Saiful Hidayat untuk membuat pernyataan sanggup membayar denda Rp 50 juta. Dia menyanggupi membayar denda tersebut.

“Karena Saiful menyanggupi membayar denda itu, maka Saiful hanya akan menjalani tahanan selama satu tahun penjara di LP (Lembaga Pemasyarakatan-red). Saiful langsung diserahkan ke LP Kelas IIA Sragen yang diantar JPU,” ujar Heru Mayawan.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif