Soloraya
Selasa, 15 Februari 2022 - 14:33 WIB

Kejari Sragen Kedepankan Prinsip Keadilan Restoratif, Apa Itu?

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag, (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kasus dengan pendekatan keadilan restoratif. Namun demikian, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag, menjelaskan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan implementasi rasa keadilan di masyarakat. Keadilan restoratif diterapkan pada tindak pidana yang menurut masyarakat tidak perlu diselesaikan dengan persidangan di pengadilan.

Advertisement

“Hal-hal yang membuat mereka merasa adil kalau itu diselesaikan secara perdamaian. Itu dikembalikan seperti semula, seperti sedia kala. Kerugian ya harus diganti, lalu diproses penghentian penuntutan di kejaksaan nanti Kajari yang menentukan,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Canangkan Zona Integritas, Kejari Sragen Siap Berikan Layanan Bebas dari Korupsi

Sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15/2020, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Advertisement

Syarat dalam penerapan keadilan restoratif yakni tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian di bawah Rp5 juta.

Sepanjang Februari 2022 ini, Kejari Sragen telah menyelesaikan satu perkara dengan menerapkan keadilan restoratif, yakni perkara penganiayaan ringan.

Baca Juga: Kejari Sragen Ajukan Kasasi, Sugiyono Bos Semut Rangrang Bakal Dipenjara?

Advertisement

Dengan pendekatan keadilan restoratif, menurut Benny, selain masyarakat, negara juga diuntungkan. “Di sisi negara ya kami untung tidak perlu membiayai orang di penjara. Mengurangi beban-beban pemerintah, biaya operasional di penjara, makan di penjara,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif