Soloraya
Selasa, 31 Mei 2011 - 20:16 WIB

Kejari Sragen mengaku sulit pidanakan eks legislator dan bupati

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AUDIENSI -- Puluhan orang aktivis dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) berdialog dengan Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto SH dan sejumlah kepala seksi terkait proses penegakan hukum di Aula Kejari Sragen, Selasa (31/5/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengaku kesulitan menjerat 15 eks legislator dan mantan Bupati Sragen terkait kasus dana purnabakti lantaran mereka dinilai tidak berperan langsung dalam pengguliran dana purnabakti bagi wakil rakyat periode 1999-2004.

AUDIENSI -- Puluhan orang aktivis dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) berdialog dengan Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto SH dan sejumlah kepala seksi terkait proses penegakan hukum di Aula Kejari Sragen, Selasa (31/5/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Advertisement
Penegasan itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Heru Mayawan SH, mewakili Kepala Kejari (Kajari), Gatot Gunarto SH, dalam audiensi dengan para aktivis organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aula Kejari Sragen, Selasa (31/5/2011).

 

Heru menjelaskan kronologi penyidikan kasus dana purnabakti berdasarkan hasil keterangan para saksi dan tersangka. Heru menerangkan 25 eks legislator yang diproses hukum berasal dari pimpinan DPRD, pimpinan dan anggota Panitia Anggaran (Panggar) serta pimpinan dan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT). Sedangkan 15 eks legislator lainnya, kata dia, tidak ikut dalam pembahasan anggaran.

Advertisement

“Dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian negara, karena dana purnabakti senilai Rp 2,25 miliar sudah dikembalikan. Berdasarkan kasus yang sama di beberapa daerah, 15 eks legislator ini akan diputus bebas jika tetap diproses hukum, karena tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Kajari Sragen, Gatot Gunarto, menambahkan dari 25 eks legislator yang diproses secara hukum, 8 orang di antaranya sudah dieksekusi sembari menunggu putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan sebanyak 17 eks legislator lainnya masih menunggu kasasi MA yang belum turun. “Dari 17 eks anggota Dewan itu, dua di antaranya sudah meninggal dunia,” tambahnya.

Sebelumnya, para aktivis dari berbagai elemen yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Ormas Sragen (Forkos) dan sejumlah LSM mendesak Kejari agar memroses hukum 15 eks legislator dan mantan Bupati. Desakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan baru dibahas dalam audiensi di Kejari, Selasa kemarin.

Advertisement

Aktivis LSM Pena Mas, Sri Bekti Prihantono, mengaku kecewa dengan tanggapan Kajari dan stafnya dalam pertemuan itu. Dia menyatakan tidak puas dengan jawaban Kasi Pidsus.

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif