SOLOPOS.COM - Para penegak hukum membakar barang bukti kasus pidana umum di halaman Kejari Sragen, Kamis (13/7/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Kamis (13/7/2023) memusnahkan banyak barang bukti kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu di antaranya puluhan ribu butir obat-obatan terlarang, puluhan gram sabu-sabu, dan puluhan gram ganja dan tembakau sinte.

Selain itu ada juga sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya yang dihancurkan di halaman Kejari. Semua barang bukti itu dikumpulkan dari sejumlah kasus dalam 6 bulan terakhir (Desember 2022-Juni 2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan para pejabat Kejari, Polres Sragen, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Rupbasan, dan lainnya. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, obat-obatan dibakar. Sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin.

“Hari ini pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023. Semua barang bukti tersebut berasal tindak pidana yang sudah ada putusan hukum tetap. Tindak pidana dimaksud seperti tindak pidana narkotika, UU Kesehatan, psikotropika, dan ada pidana umum lainnya sajam pencurian dan pembunuhan,” ujar Kajari, Ery Syrifah.

Barang bukti yang paling banyak disita adalah berupa obat-obatan terlarang yang mencapai 42.500-an butir dan obat jamu sebanyak 16.688 boks. Ery mengaku agak kaget karena barang bukti obat-obatan pada tahun ini meningkat pesat bila dibanding tahun lalu. Sebenarnya masih ada barang bukti jamu yang jumlahnya dua truk di Rupbasan namun tidak dibawah karena tidak memungkinkan dimusnahkan di Kejari.

“Jamu-jamu ini merupakan produk yang dijual tanpa izin. Jadi penjual jamu itu harus ada izin. Dengan adanya pemusnahan ini, kami selaku aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat, terutana orang tua untuk terus memantau karena ini kami melihat perkara narkoba tinggi. Sasaran remaja di bawah 30 tahun. Remaja ini yang rawan,” jelasnya.

Kajari tidak habis pikir kenapa kasus narkoba meningkat. Dia menduga setelah pandemi Covid angka pengguna narkoba menjadi naik. Berikut perincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Sragen:

1. Kasus Narkotika
– Sabu-sabu : 71,95 gram dari 16 perkara
– Ganja : 24,01 gram dasi 2 perkara
– Tembakau Sinte : 1,7 gram dari 2 perkara

2. Kasus Obat-obatan Terlarang (UU Kesehatan)
– Trihexyphenidyl : 36.665 butir
– Tramadol : 5.936 butir
– Jamu berbagai jenis : 16.688 boks

3. Pelanggatan Psikotropika
– Atarax : 59 butir
– Merlopan : 28 butir
– Alprazolam : 63 butir
– Yarindo : 690 butir
– Riklona : 27 butir
– Dolgesik : 26 butir
– Hexymer : 5 butir
– MF : 110 butir
Jumlah : 1.008 butir

4. Kasus pidana umum
– Sajam : 4 perkara
– Perjudian : 1 perkara
– Pencurian : 4 perkara
– Pembunuhan : 2 perkara

Sumber: Kejari Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya