SOLOPOS.COM - Plt. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo (kiri), menjelaskan tentang kasus PTSL 2018 di wilayah Kecamatan Mondokan, Sragen, kepada wartawan di Kejari Sragen, Rabu (27/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyelidiki secara intensif kasus dugaam korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp6,13 miliar pada 2022. Sudah mengantongi calon tersangka, Kejari tinggal menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara atas kasus tersebut.

Penjelasan itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Kunto Tri Hatmojo, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/10/2023). Kunto menjelaskan awalnya ada laporan masuk ke Kejari dan ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Inti laporan tersebut yakni ada pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana prasarana perdesaan di Kecamatan Mondokan, Sragen, tahun 2022 lalu. “Kegiatan itu menggunakan dana Bankeu Provinsi Jateng 2022 senilai Rp6,13 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan talut jalan, rabat beton, jalan beton, jembatan, dan pengaspalan jalan,” ujar Kunto.

Dia tidak ingat alokasi dana itu per desa. Dari sekian macam kegiatan fisik itu, hanya kegiatan pengaspalan jalan yang terindikasi ada dugaan penyimpangan, yakni pengurangan volume aspal jalan.

Kejari bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo masih menghitung volume pengaspalan jalan yang dikurangi. Pada pekan ini kemungkinan hasil penghitungan volume pekerjaan itu selesai.

“Jadi potensi kerugian negara belum diketahui secara riil. Kami memperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Setelah diketahui kerugian negaranya maka bisa diketahui juga calon tersangkanya. Nanti kami juga meminta perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan],” jelasnya.

Kunto melanjutkan ada 21 saksi dari kalangan kepala desa, sekretaris desa, dan pejabat pengguna anggaran yang sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari tujuh desa, sehingga per desa ada tiga saksi. Tujuh desa itu Sono, Sumberejo, Gemantar, Kedawung, Jambangan, Pare, dan Trombol.

Proses hukum atas kasus ini masih pada tahapan pemeriksaan lapangan. “Sebenarnya kami sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, tetapi belum ada tersangkanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya