Soloraya
Selasa, 30 Oktober 2012 - 16:52 WIB

Kejari Sragen Tunggu Salinan Putusan MA Kasus Untung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN -— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menyatakan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal perkara korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen dengan terdakwa mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno, untuk melakukan eksekusi.

Gatot menyampaikan hal itu terkait surat pemberitahuan petikan amar putusan MA dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Dia mengatakan telah menerima surat itu Senin (29/10/2012) sore. Namun pihaknya menuturkan belum bisa melakukan eksekusi sebelum salinan putusan MA diterima.
Pernyataan itu berbeda dengan apa yang disampaikan Humas PN Sragen, Sahat Pardamean Sihombing, saat ditemui Solopos.com di kantor, Senin (29/10/2012). Menurut Sahat, surat pemberitahuan petikan amar putusan MA dari Pengadilan Tipikor dapat menjadi dasar bagi Kejari melakukan eksekusi.

Advertisement

Di sisi lain, Gatot enggan menanggapi perbedaan pendapat tersebut. Berulangkali, dia hanya mengatakan menunggu salinan putusan MA untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

“Soal pernyataan dari PN tentang surat pemberitahuan petikan amar putusan MA itu saya tidak akan komentar. Kami telah menerima surat pemberitahuan petikan amar putusan MA, Senin sore. Namun kami tetap menunggu salinan putusan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com melalui handphone, Selasa (30/10/2012).

Lebih lanjut, Gatot menegaskan Kejari memiliki prosedur berbeda dengan institusi atau lembaga lain perihal eksekusi. Lagipula, dia menjelaskan telah melayangkan surat permohonan salinan putusan MA beberapa waktu lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif