Soloraya
Rabu, 4 Maret 2020 - 12:35 WIB

Kejari Sragen Tunjukkan Uang Rp2,016 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi RSUD

Muh Khodiq Duhri  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Sragen menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka kasus korupsi RSUD Sragen 2016, Rabu (4/3/2020). (M. Khodiq Duhri/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen merilis proses eksekusi kasus korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD Sragen. Kejari Sragen memperlihatkan tumpukan uang Rp2,016 miliar yang dikembalikan salah satu tersangka, Rabu (4/3/2020).

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nandi membeberkan salah satu tersangka telah mengembalikan uang senilai Rp2,016 miliar Jumat (28/2/2020). Laporan wartawan Solopos.com, Muh. Khodiq Duhri, tersangka yang dimaksud adalah Rahardian Wahyu (RW), seorang pengusaha.

Advertisement
Kajari Sragen menunjukkan uang Rp2,016 miliar yang dikembalikan tersangka kasus korupsi RSUD Sragen 2016, RW, Rabu (4/3/2020). (M. Khodiq Duhri/Solopos)

RW, seorang pengusaha, adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus korupsi RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016.

Korupsi RSUD Sragen: Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari

Advertisement

Korupsi RSUD Sragen: Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari

RW telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.017.000.000, lainnya Rabu (12/2/2020). Pada hari Kamis (27/2/2020) resmi ditahan.

Selain RW, dua tersangka lain adalah Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Nanang Y., selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut.

Advertisement

Ketiga tersangka sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

“Tersangka ketiga ini berkantor dan tinggal di sekitaran Solo. Setelah memeriksa dia, tim penyidik melakukan usaha paksa yakni menahan tersangka selama 20 hari ke depan [di LP Sragen],” jelas Kasi Pidsus Kejari Sragen Agung Riyadi.

Driver Gojek Sragen Kena Peluru Nyasar Segera Dioperasi di RSUD Dr. Moewardi Solo

Advertisement

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nandi, mengatakan penetapan RW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ruang sistem operasi senilai total Rp8 miliar itu.

Oleh sebab itu, penetapan tersangka RW tidak dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya.

“RW ini pihak swasta. Siapa dia dan apa peranannya dalam perkara ini tidak bisa kami sampaikan sekarang. Nanti akan kami jelaskan di persidangan,” papar Syarief.

Advertisement

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Ruang Operasi RSUD Sragen

Perlengkapan ruang sistem operasi didatangkan dari Jerman melalui rekanan atau pihak ketiga yang berasal dari luar Sragen. Diduga kuat, RW merupakan rekanan yang turut membantu mendatangkan perlengkapan ruang sistem operasi itu dari Jerman.

RW sendiri sebelumnya menjadi salah satu saksi dari total 20 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sragen.

Saat masih menetapkan Djoko Sugeng dan Nanang Y. sebagai tersangka, Syarief mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada saksi yang ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus ini.

Telan Anggaran Rp25 Miliar, RSUD Sragen Akan Bangun Gedung VIP 4 Lantai

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif