SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (29/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo tengah mengumpulkan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) menindaklanjuti aduan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Perumda (PD) Percada Sukoharjo.

“Kami sedang melakukan puldata dan pulbaket, meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Itu, laporan [terkait PD Percada] kan banyak. Makanya kami lakukan pemanggilan, satu-satu,” kata Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (29/8/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kajari memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti. Terkait pelaporan Perumda Perdaca, ia memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan sejumlah pihak tersebut tidak berhenti pada lingkungan pendidikan dan Direktur Percada saja, namun juga akan menyasar kepada pihak lain, terutama dari internal PD Percada.

Sebelumnya, 9 orang terdiri dari 8 kepala SD dan SMP serta Direktur PD Percada telah dipanggil Kejari Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi.

Di sisi lain, menyinggung tentang desakan dilakukan audit eksternal terhadap PD Percada, Rini menjelaskan untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan hal itu lantaran belum masuk ranah penyidikan. Selain itu Kejari Sukoharjo tidak memiliki kewenangan melakukan audit, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memilikinya.

Diakui Rini kejaksaan memang memiliki auditor, namun keberadaannya ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Auditor tersebut akan ditugaskan ketika perkara yang ditangani memasuki tahap dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu penyelesaian fokus perkaranya ada pada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Misalnya ada perkara dugaan korupsi terkait keuangan negara, maka auditor dari kejaksaan akan ditugaskan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi itu,” jelasnya.

Oleh karenanya, jika dalam aduan perkara dugaan korupsi PD Percada tersebut nantinya ditemukan unsur kerugian negara, maka tak menutup kemungkinan auditor dari Kejati akan diturunkan. “Jadi kalau nanti ranah [penanganan perkara PD Percada] sudah masuk ke kami, maka auditor akan masuk dalam rangka mencari kerugian negara,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Sukoharjo telah menerima aduan dari LAPAAN RI tentang dugaan tipikor oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang usaha percetakan tersebut. Diduga PD Percada telah melanggar Permendiknas tentang larangan menjual kalender kepada siswa sekolah negeri, SD dan SMP, dan keuntungan disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001,” kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya