SOLOPOS.COM - Jajaran Forkompimda Sukoharjo menunjukkan uang palsu atau upal yang akan dimusnahkan di halaman Kejari Sukoharjo, Selasa (13/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah inkrah di halaman setempat, Selasa (13/6/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.935 lembar uang palsu beragam pecahan senilai Rp877,5 juta, 1.015 butir pil ekstasi, 560 gram narkotika, 24 unit handphone, 22 buah timbangan digital, dan miras jenis ciu 16 botol.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, mengatakan uang palsu atau upal tersebut merupakan barang bukti perkara yang diusut Polda Lampung dan Polda Jawa Tengah. Upal itu terdiri atas 8.615 lembar pecahan Rp100.000, 320 lembar pecahan Rp50.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Sukoharjo lantaran lokasi pabrik upal berada dekat dengan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo. Proses peradilan kasus tersebut pun dilakukan di Sukoharjo meskipun penyidiknya berasal dari Polda Jateng.

“Tugas jaksa selaku eksekutor harus tuntas melaksanakan keputusan hakim. Terhadap barang bukti, sudah dirampas untuk dimusnahkan. Sudah kami laksanakan dengan disaksikan oleh Ibu Bupati yang diwakili oleh Asisten I, Ketua DPRD, Kapolres, Kadinkes dan Kepala Pengadilan Negeri Sukoharjo,” jelas Rini.

Setiap tahun Kejari Sukoharjo mengadakan pemusnahan barang bukti sebanyak dua hingga tiga kali. Ia mengatakan pemusnahan tersebut menjadi pemusnahan pertamanya sebagai pejabat baru sekaligus pada 2023 ini. Tiga bulan ke depan menurutnya kemungkinan akan ada lagi pemusnahan barang bukti bagi perkara yang sudah inkrah.

Kasus Upal

Seperti diberitakan, kasus uang palsu itu terungkap pada 2022 lalu. Upal dicetak oleh CV Dilla Offset yang beralamat di Kampung Larangan RT 001/RW 002, Gayam, Sukoharjo. Percetakan itu digerebek digrebek polisi pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Percetakan di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo tersebut diketahui memproduksi upal hingga Rp800 juta. “Berdasarkan informasi dari Polres Mesuji Polda Lampung, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polres Mesuji,” terang Kapolres Sukoharjo kala itu, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

“Kemudian pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka Sarimin,51, beserta barang bukti uang palsu sebanyak 8.354 lembar atau senilai Rp835.400.000,” terang Kapolres.

Diketahui tersangka Sarimin beralamat di Gang Mantri IV No 163 RT 012/RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sarimin bertugas sebagai penyablon logo Bank Indonesia sekaligus pembuat benang hijau dan emas dalam upal yang disita polisi.

Selain uang palsu Satreskrim Polres Sukoharjo juga telah menyita mesin pencetak uang palsu, alat sablon logo pada upal serta seperangkat komputer untuk mendesain gambar upal pecahan seratus ribuan di CV Dilla Offset.

Percetakan Dilla Offset milik  Irvan Mahendra, 39, warga asal Dukuh Karanglo RT 002/RW 010, Mertan, Bendosari, Sukoharjo. Selain sebagai pemilik percetakan, Irvan juga menjadi penyandang dana sekaligus penyedia alat dan bahan untuk pembuatan uang palsu. Irvan menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 28 Oktober 2022 lalu.

Selain kedua orang tersebut Polres Mesuji Polda Lampung telah menangkap dua tersangka lain yakni Tantomo, 40 warga asal Desa Kuta RT 002/RW 001 Kuta, Belik, Pemalang. Tantomo bertugas sebagai pencetak dan pemotong upal.

Selain itu Polres Mesuji telah menangkap Tri Hendro Wahyudi, 53 yang berperan sebagai pendesain gambar hingga pencetak. Tri Hendro merupakan warga asal Sri Rejeki Selatan 5 No 11 RT 274, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang.

Purwanto, 47 warga Sawahan RT 001/RW 017 Sayati, Margahayu, Bandung juga telah ditangkap  Polres Mesuji Polda Lampung karena berperan sebagai marketing.

“Tri Hendro diketahui menjual 1.000 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan harga Rp25 juta. Saat itu dengan perantara Iyan yang saat ini masuk dalam [daftar pencarian orang] DPO. Iyan diketahui membawa 300 lembar upal itu. 700 lembarnya sudah diberikan kepada pembeli di Lampung dengan harga Rp35 juta,” terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya