SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih (tengah), didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Sabtu (24/7/2023) di Kantor Kejari Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo melakukan penyelidikan pada dua kasus baru terkait dugaan mark up kredit dan penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) di Sukoharjo. Dugaan kredit fiktif dan mark up dilakukan di Kecamatan Gatak. Sementara dugaan penyelewengan APBDes terjadi di Kecamatan Weru, Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih, mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif, mark up, angsuran dan tabungan nasabah di PD BKK Sukoharjo Cabang Gatak. Nilai kerugian negara senilai hampir satu miliar rupiah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kasus dugaan kasus di PD BKK Sukoharjo Cabang Gatak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.551.800,” jelas Rini di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (24/7/2023).

Sementara pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBDes 2022 terjadi di Desa Krajan, Kecamatan Weru. Nilai kerugian negara tak disebutkan Kajari. Dua perkara tersebut kini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (21/7/2023) lalu. “Dalam waktu cepat kai akan panggil saksi-saksi,” papar Rini.

Sedikitnya pada kasus dugaan di PD BKK Sukoharjo Cabang Gatak mengakibatkan 22 nasabah merugi. Masing-masing di antaranya yakni penyalahgunaan kredit fiktif pada 13 orang, mark up kredit 7 nasabah, penyalahgunaan angsuran sebanyak dua nasabah.

Setelah perhitungan atas kerugian negara pada perkara tersebut muncul, Rini mengatakan segera menetapkan siapa tersangka yang harus bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Sementara penuntutan pada tiga kasus lain telah diputuskan dan dieksekusi. Tiga perkara tersebut di antaranya kasus korupsi penyalahgunaan kredit PD BKK Cabang Bulu pada 2017-2019 atas nama Surono. Kasus lain yang telah dieksekusi yakni korupsi penyimpangan dana kredit pada PD BKK Weru Kabupaten Sukoharjo tahun 2010-2011. Selain itu korupsi dalam pengajuan kredit fiktif pada BRI Unit Tawangsari II tahun 2014-2015 yang dilakukan Yulius Eko Hartanto.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, saat dimintai konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Krajan mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan.

“Kejaksaan sudah menindaklanjuti itu, mereka biasanya akan koordinasi dengan kami. Kami disuruh terjun untuk melaksanakan pemeriksaan audit kerugian. Selama ini dari kami memang belum ke sana karena langsung dari kejaksaan. Kami masih menunggu audiensi,” papar Haris, Selasa (25/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya