SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyerahkan hasil lelang harta benda terpidana kasus penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PT BPR BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, Puryanti.

Uang sejumlah Rp2.012.481.000 diserahkan kepada PT BPR BKK Jawa Tengah di Kantor Kejari Sukoharjo pada Jumat (14/10/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Uang yang diserahkan tersebut hasil penjualan salah satu aset bangunan ruko di jalan Kapten Abdul Latief samping RSUD Ir Soekarno Sukoharjo milik Puryanti yang telah dirampas Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Dari Rp4,6 miliar [hasil kerugian negara] ada barang bukti satu bidang tanah. Tanah-tanah ini sudah dirampas oleh negara. Sudah satu kali lelang tidak laku, kemarin lelang kedua baru laku satu bidang ruko saja. Rumah tinggal belum, rencana 2023 akan kami lelang kembali karena ada penetapan lelang maksimal 6 bulan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulato saat ditemui usai penyerahan itu.

Ke depan dia berencana meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta menurunkan harga lelang rumah terpidana, karena sudah dilelang dua kali tetapi belum terjual.

Baca juga: Telusuri Kredit Fiktif BKK di Klaten, Kejari Periksa 30 Saksi

Terakhir rumah milik terpidana ditaksir dengan harga lelang Rp1,6 miliar. Pihaknya juga telah mengumumkan lelang tetapi belum ada peminatnya.

Menyita

Diketahui kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik terdakwa berupa satu rumah dan enam rumah toko (ruko), satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Barang bergerak berupa mobil dan motor sudah terjual, untuk mobil kemarin berhasil dijual dengan harga Rp43juta.

Terpidana kasus penggelapan dana nasabah BKK Jawa Tengah ini terancam menjalani hukuman penjara selama 11 tahun jika nilai hasil lelang harta benda tak cukup untuk menutup uang pengganti.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Tangani 2 Kasus Korupsi PD BKK Bulu, Total Kerugian Rp1,8 M

“Uang pengganti sebagian dari Rp2 miliar untuk memenuhi pihak ketiga. Kalau uang pengganti tidak terbayar akan ada tambahan hukuman kurungan 5 tahun,'” imbau Hadi.

“Sekarang ini BPR sudah di merger jadi satu, saya minta supaya jangan terjadi kembali [penyelewengan dana, semoga] ini yang terakhir karena kemarin masing-masing di setiap kecamatan ada [BKK] sehingga kontrol juga susah. Termasuk penggunaan teknologi yang terintegrasi [semoga meminimalisir tindak pidana],” tambah Hadi.

Dalam penyerahan itu, Kabid Operasional PT BPR BKK Jateng, Tipuk Wulandari menerima penyerahan uang hasil rampasan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Jateng dengan oknum Puryanti. Dia mengatakan hasil lelang belum menutup kerugian PT BPR BKK Jateng.

“Untuk hasil lelang saat ini memang belum bisa mengakomodir semua kerugian di BKK. Kerugian BKK masih banyak, ini lelang kedua yang berhasil dijual itu pun sebagian besar untuk kami menutup kewajiban di pihak ketiga. Belum sepenuhnya masuk BKK, untuk lelang saat ini masih untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga di bank Jateng,” jelas Tipuk.

Dia mengatakan hasil penyerahan dana akan digunakan untuk menutup kewajiban pihak ketiga dulu, sehingga belum menutup ganti rugi nasabah. Dia berharap hasil lelang ke depan akan mencapai Rp1,6 miliar.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BKK Weru Sukoharjo Ajukan Banding

Seperti diketahui majelis hakim telah memvonis Puryanti enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, hukuman pidana tambahan lima tahun penjara jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti senilai Rp4.666.393.320.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari selama kurun waktu 12 tahun sejak 2006 hingga 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya