Soloraya
Rabu, 5 Januari 2022 - 08:02 WIB

Kejari Sukoharjo Tak Dimintai Pendapat Hukum terkait Proyek Tak Rampung

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konstruksi proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono di Jl Veteran sekitar Proliman Sukoharjo, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tidak dimintai pendapat hukum atau legal opinion oleh Pemkab Sukoharjo terkait beberapa proyek fisik yang tidak rampung tepat waktu. Pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek fisik yang dikerjakan pemerintah hanya sebatas upaya pencegahan potensi kerugian negara.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (4/1/2022). Menurut Agita, kejaksaan melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek fisik sepanjang 2021. Namun, kejaksaan tidak dimintai pendapat hukum oleh pemerintah terkait pengerjaan proyek fisik yang tak rampung tepat waktu.

Advertisement

“Kami belum dimintai pendapat hukum terkait proyek yang tak rampung sesuai kontrak. Belum ada permintaan pendapat hukum dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” kata dia.

Baca juga: Masyarakat Prihatin Ada Proyek Fisik di Sukoharjo Tak Rampung

Advertisement

Baca juga: Masyarakat Prihatin Ada Proyek Fisik di Sukoharjo Tak Rampung

Agita menyebut kejaksaan hanya sebatas memberikan pendampingan hukum guna mencegah potensi kerugian negara. Pendampingan hukum itu berupa memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum di bidang masalah perdata dan tata usaha negara.

Pengguna Anggaran

Kejaksaan memberikan pendampingan hukum atau aspek legal, sementara pengerjaan proyek konstruksi fisik secara teknis tetap wewenang pengguna anggaran.

Advertisement

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Sukoharjo 2021 Lebihi Target, Ini Rinciannya

Kegiatan pendampingan hukum terhadap pengerjaan proyek fisik dilakukan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejari Sukoharjo pada beberapa tahun lalu. Agita berharap ada sinkronisasi pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek fisik yang dikerjakan pemerintah.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sukoharjo, Lanjar Budi Wahono, mengatakan sesuai Peraturan Lembaga No 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menyebutkan apabila penyedia jasa/barang tidak bisa merampungkan pekerjaan sesuai kontrak kerja sama maka diberi kesempatan untuk merampungkan pekerjaan selama 50 hari.

Advertisement

Apabila masih juga belum bisa merampungkan pekerjaan setelah pemberian kesempatan selama 50 hari maka pemberian kesempatan tergantung pejabat pembuat komitmen. “Kami hanya sebatas mengelola pengadaan barang dan jasa. Untuk secara teknis dan detail dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen atau kepala OPD yang bersangkutan,” kata dia.

Baca juga: Jembatan Tambakboyo Sukoharjo yang Ambrol Diperbaiki

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif